Sabu-Sabu 1,2 Kilogram Dimusnahkan dengan Diblender di Lanudal Juanda


Sabu-Sabu 1,2 Kilogram Dimusnahkan dengan Diblender di Lanudal Juanda DIMUSNAHKAN - Sebanyak 1,2 kilogram sabu-sabu dimusnahkan tim gabungan Polresta Sidoarjo, Lanudal Juanda, BNN Sidoarjo, dan Petugas KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda dengan cara diblender di Lanudal Juanda, Senin (19/02/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Satuan Tugas (Satgas) gabungan Lanudal Juanda, Polresta Sidoarjo, BNN Sidoarjo, dan Petugas KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 1,2 kilogram di Mako Lanudal Juanda Surabaya, di Sidoarjo, Senin (19/02/2018). Pemusnahan barang bukti itu hasil dari penangkapan dua kurir narkoba jaringan internasional asal Aceh.

"Pemusnahan barang bukti ini salah satu langkah petugas keamanan dalam pemberantasan dan pencegahan peredaran narkoba," terang Komandan Lanudal Juanda, Kolonel Laut (P) Bayu Alisyahbana kepada republikjatim.com, Senin (19/02/2018).

Lebih jauh, Alisyahbana menguraikan semua tahapan dilakukan petugas. Yakni mulai pengungkapan hingga proses penyidikan. Oleh karenanya saat ini, dilakukan proses pemusnahan terhadap hasil tangkapan sabu-sabu seberat 1,2 kilogram dari tersangka DS dan N asal Batam itu.

"Barang bukti sabu-sabu seberat 1,2 kilogram ini sudah dilakukan uji laboratorium. Hasilnya positif mengandung Methampethamine (shabu-shabu). Pemusnahan ini hasil koordinasi sebelumnya dengan berbagai pihak terkait," imbuhnya.

Selain itu, kata Perwira menengah ini, pemusnahan ini merupakan bukti keseriusan petugas dalam memberantas peredaran narkoba melalui bandara Internadional Juanda.

"Harapan kami tidak ada lagi penyelundupan melalui bandara ataupun jalur transportasi lainnya," pungkasnya.

Diketahui petugas Keamanan Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo membekuk dua pengedar narkoba jaringan Aceh, Minggu (07/01/ 2018) lalu. Narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,2 kilogram berhasil diamankan petugas saat disembunyikan di dalam sepatu. Dalam perkara ini petugas mengamankan dua pengedar. Yakni Dedi Saputra (25) asal Aceh, dan ND (33) asal Aceh. Keduanya ditangkap petugas Bandara Juanda usai mendarat dari jurusan Batam - Surabaya. Masing-masing tersangka membawa 600 gram yang dikemas dalam bungkus plastik seberat 100 gram. Jumlah total sebanyak 12 paket. Barang haram ini disembunyikan di dalam sepatu. Waw