Rugikan Keuangan Negara, Pemkab Sidoarjo Gencar Perangi Peredaran Rokok Ilegal di Pasaran


Rugikan Keuangan Negara, Pemkab Sidoarjo Gencar Perangi Peredaran Rokok Ilegal di Pasaran SOSIALISASI - Tim Dinas Kominfo, Bea Cukai, Bagian Perekonomian, Satpol PP dan Bagian Hukum menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Pemberantasan Rokok Ilegal di Sidoarjo Tahun Anggaran 2021 di Balai Desa Pangkemiri, Tulangan, Rabu (23/06/2021).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo semakin gencar melaksanakan pemberantasan peredaran rokok ilegal di pasaran. Bahkan perang melawan rokok ilegal itu digaungkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mempersempit peredaran rokok ilegal itu.

Salah satunya dengan cara mensosialisasikan larangan produksi, distribusi dan mengkonsumsi rokok ilegal itu. Yakni dengan menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Pemberantasan Rokok Ilegal di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2021. Acara yang digelar di Balai Desa Pangkemiri, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo itu digelar Dinas Kominfo Pemkab Sidoarjo.

Sedangkan narasumbernya melibatkan sejumlah OPD lain dan stakeholder lainnya. Diantaranya, Bea dan Cukai Sidoarjo, Satpol PP, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) serta Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo. Semua dilibatkan agar gerakan memberantas peredaran rokok ilegal semakin masif dan optimal.

Selain itu, undangan acara sosialisasi itu melibatkan 75 tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat. Mulai Kades, Perangkat, Kasun hingga Ketua RT dan Ketua RW setempat.

"Sosialisasi ini sebagai upaya mencegah peredaran rokok ilegal di Sidoarjo. Baik yang diproduksi, dipasarkan maupun yang dikonsumsi. Kami berharap sosialisasi ini bisa tepat sasaran dan bisa menindak semua pelaku usaha rokok ilegal di Sidoarjo," ujar M Wildan pejabat Dinas Kominfo yang bertugas menggantikan, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Dinas Kominfo Pemkab Sidoarjo, Kusdianto, Rabu (23/06/2021).

Sekretaris Camat (Sekcam) Tulangan, Hary Nopsijadi menilai jika peredaran rokok ilegal sangat merugikan konsumen. Tidak hanya itu, juga sangat merugikan keuangan negara. Baginya, sosialisasi ini agar masyarakat ikut membantu memberantas rokok ilegal.

"Tujuannya pendapatan keuangan negara agar tidak berkurang karena banyaknya rokok ilegal di pasaran. Karena penerimaan negara dari cukai akan dikembalikan ke masyarakat. Sosialisasi ini sekaligus agar masyarakat semakin paham dan mengerti kalau rokok ilegal yang menggunakan cukai palsu, tak bercukai atau menggunakan cukai bekas sangat merugikan semua pihak," ungkapnya.

Kasubag Sumber Daya Alam (SDA), Bagian Perekonomian dan SDA Pemkab Sidoarjo, Sri Warso Yudhono memaparkan Tahun 2021 ini Pemkab Sidoarjo mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCT) senilai Rp 18,9 miliar. Anggaran itu dimanfaatkan untuk penegakan hukum 25 persen, untuk kesejahteraan masyarakat 50 persen dan sisanya digunakan untuk kesehatan 25 persen.

"Kalau dulu DBHCT dimanfaatkan di setiap OPD di lingkungan Pemkab Sidoarjo mulai Tahun 2008 - 2020, mulai Tahun 2021 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru penanganan dan pemanfaatannya di Dinas Kominfo. Bisa dimanfaatkan untuk penanganan kesehatan, pelatihan hingga bantuan bagi pekerja pabrik rokok yang mencapai 2.500 orang dari 36 perusahaan rokok di Sidoarjo," tegas pejabat yang akrab dipanggil Yudho ini.

Sementara Koordinator Pengawasan, Pembinaan dan Penyuluhan, Satpol PP Pemkab Sidoarjo, Erik Hidayat menegaskan jika tugas pokok dan fungsinya dalam pengawasan cukai rokok adalah mulai pembinaan dan penyluhan pada semua usaha yang dianggap ilegal. Kemudian bisa membuatkan surat teguran hingga menyita barang bukti dan menyidangkannya.

"Akan tetapi sidangnya dalam proses sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Kalau terbukti pelaku akan dihukum 3 bulan penjara dan denda senilai Rp 50 juta. Kami mengajak warga agar melaporkan jika ada usaha produksi maupun peredaran rokok ilegal," urainya.

Sedangkan Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo, Niken Lestari memaparkan cukai rokok termasuk pungutan negara terhadap barang tertentu. Hasilnya cukai akan dikembalikan ke daerah sebesar 2 persen. Karena itu tarif cukai spesifik setiap batang rokok dan dibebankan ke konsumen.

"Karena itu mari menghindari produksi, peredaran (distribusi) maupun mengkonsumsi rokok ilegal agar tidak merugikan keuangan negara. Ciri rokok ilegal diantaranya tanpa izin dan NPWP Cukai, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, menggunakan pita cukai rokok berbeda dan bahkan tidak dilengkapi cukai sama sekali. Kalau menemukan di pasaran silahkan dilaporkan ke sejumlah pihak terkait termasuk ke bea dan cukai maupun aparat penegak hukum (APH)," tandasnya. Adv/Hel/Waw