Razia Kamar Napi, Petugas Lapas Sidoarjo Temukan Sejumlah Sajam


Razia Kamar Napi, Petugas Lapas Sidoarjo Temukan Sejumlah Sajam SAJAM - Razia yang digelar petugas Lapas Kelas II A Sidoarjo di kamar para narapidana menemukan sejumlah barang terlarang termasuk jenis senjata tajam (sajam), Kamis (04/04/2019) malam.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Razia kamar narapidana yang digelar sekitar 16 petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Sidoarjo membuahkan hasil. Diantaranya petugas menemukan sejumlah senjata tajam (sajam). Razia ini digelar dalam upaya meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang dapat dilakukan narapidana (tahanan).

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Sidoarjo, Tristiantoro Adi Wibowo mengajak 16 petugas untuk menggeledah kamar narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mencari barang terlarang. Selain itu, razia ini untuk pemeliharaan kebersihan, keamanan dan ketertiban didalam kamar para narapidana.

"Razia ini merupakan kegiatan rutin petugas Lapas Sidoarjo. Razia ini sebagai upaya mencegah peredaran Hand Phone (HP) dan pengendalian peredaran narkoba," terang Tristiantoro Adi Wibowo kepada republikjatim.com, Kamis (04/04) malam.

Dalam razia dan penggeledahan itu, lanjut Adi para petugas didampingi Kasi Kamtib Andik Dwi Saputro. Hasilnya, petugas berhasil menyita sejumlah benda illegal di kamar 12B dan 14B. Diantaranya 9 buah sendok logam, 8 buah sajam jenis pisau (cutter), gunting rambut dan gunting kuku, sebuah pisau cukur, kabel (instalasi) listrik liar, 2 buah korek api, serta ikat pinggang dan sebuah kartu remi.

"Sejumlah benda itu kami sita untuk kemudian dimusnahkan. Hukuman bagi pemilik benda terlarang ini mulai sanksi administratif hingga tidak boleh menerima kunjungan dalam waktu yang bervariasi. Bobot hukuman yang kami berikan bervariasi bergantung jenis pelanggarannya," imbuhnya.

Adi menguraikan kamar 12B dihuni 37 narapidana dengan kasus kriminal umum. Sedangkan kamar 14B diisi 34 narapidana yang sebagian besar dicampur dengan Tahanan Pendamping (Tamping). Oleh karena itu, pihaknya bakal mendata siapa saja yang harus bertanggungjawab atas kepemilikan barang-barang illegal itu. Selanjutnya akan diberi hukuman yang sifatnya pembinaan.

"Razia ini kami lakukan untuk mengontrol blok (kamar) hunian. Alhamdulillah razia terlaksana dengan tertib dan aman, tidak ditemukan HP, narkoba dan barang barang yang dianggap terlarang lainnya," tegasnya.

Sementara itu, kata Adi saat ini Lapas Sidoarjo memiliki luas sekitar 1,5 hektar. Lapas Sidoarjo hanya memiliki kapasitas menampung 350 narapidana. Di dalamnya terdapat 43 kamar, masing-masing diantaranya blok A berjumlah 18 kamar, Blok B berjumlah 14 kamar, Blok W (wanita) berjumlah 3 kamar dan sel A dan B berjumlah 8 kamar. Kamar-kamar itu dihuni para narapidana kasus pidana umum, pidana khusus, terorisme dan narkoba.

"Tetapi sekarang Lapas Sidoarjo menampung sekitar 1.117 narapidana. Berdasarkan jumlah ini jelas huniannya sangat melebihi batas (overload). Jadi jangankan mau jual beli kamar yang dibuat mewah, disini bisa menampung ribuan napi saja sudah alhamdulilah," tandasnya. Wan