Ratusan Siswa SD Muhida Belajar Raperda ke DPRD Sidoarjo


Ratusan Siswa SD Muhida Belajar Raperda ke DPRD Sidoarjo BELAJAR RAPERDA - Sebanyak 218 siswa siswi kelas V SD Muhammadiyah I Sidoarjo (Muhida) belajar Raperda ke DPRD Sidoarjo sebagai bentuk program outdoor learning bagian dari mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Kamis (16/11/2017).

Sidoarjo (RepublikJatim) - Sebanyak 218 siswa dan siswi kelas V Sekolah Dasar (SD) Muhammadiyah I Sidoarjo (Muhida) berkunjung ke kantor DPRD Sidoarjo, Kamis (16/11/2017). Para siswa dan siswi dari 6 kelas itu didampingi 6 guru kelasnya masing-masing. Tujuannya mereka ingin belajar tentang penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hingga disetuujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Sidoarjo dan pihak eksekutif Pemkab Sidoarjo.

Kendati mereka masih berusia dini, saat sesi tanya jawab para siswa ini menggelontorkan sejumlah pertanyaan dan dijawab langsung oleh anggota Komisi D DPRD Sidoarjo, Mahmud Untung. Sejumlah pertanyaan itu mulai proses pembuatan Raperda hingga Perda serta sanksi bagi pelanggar Perda. Disamping itu, mereka juga bertanya syarat utama menjadi anggota DPRD Sidoarjo. Dalam 2 sesi pertanyaan itu, Mahmud Untung menjawab satu per satu pertanyaan para siswa dan siswi itu secara gamblang.

"Tujuan kami dan siswa ke DPRD Sidoarjo ini sebagai bentuk outdoor learning (belajar diluar ruang kelas). Siswa dan siswi kami ingin belajar langsung tentang Raperda hingga menjadi Perda. Hal itu sebagai aplikasi mata pelajaran PKn yang salah satunya membahas Perda," terang salah satu guru kelas V SD Muhida, Burhanuddin kepada RepublikJatim, Kamis (16/11/2017).

Tidak hanya itu, lanjut pria yang akrab dipanggil Burhan ini menguraikan tujuan lainnya agar siswa dan siswi memahami manfaat Perda dalam mengatur tata kelolah pemerintahan. Disamping itu juga mengenalkan lembaga sekolahnya ke DPRD dan Pemkab Sidoarjo.

"Memang baru tahun ini kami realisasikan outdoor learning. Tapi melihat antusias siswa dan siswi serta adanya kaitan dengan mata pelajaran siswa dan siswi, kami berupaya outdoor learning itu bakal terus digencarkan," imbuhnya.

Salah satu siswi kelas V Usman, Efrien Sheilla Thabitha Amorez mengaku senang belajar langsung diluar kelas. Apalagi dirinya diberi kesempatan berdialog langsung dengan anggota DPRD Sidoarjo dan sejumlah pejabat Sekretaris Dewan (Sekwan).

"Belajar seperti ini lebih mengena dan mudah kami tangkap. Apalagi diberi kesempatan berdialog langsung dan diterima di ruang Sidang Paripurna," tegasnya.

Hal yang sama disampaikan Reihan Abdul Fatah siswa kelas V Abdul Walid. Dirinya mengakui tidak muda menjadi anggota DPRD yang dipilih rakyat. Selain harus baik juga harus menguasai sejumlah aspirasi masyarakat.

"Kalau tidak seperti itu, jadi anggota dewan bisa tidak memahami dan menguasai kebutuhan dan keinginan masyarakatnya," ungkapnya.

Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Sidoarjo, Mahmud Untung yang menerima rombongan itu menguraikan ada 3 fungsi DPRD. Yakni fungsi penganggaran (bujgeting), fungsi legislasi (perundang-undangan) dan fungsi pengawasan. Menurutnya materi Raperda dan Perda yang diminta para siswa SD itu masuk fungsi legislasi. Yakni mulai menerima aspirasi yang disusun menjadi Raperda hingga Perda.

"Kalau Raperda digedok (disetujui maka Perbup disetujui untuk teknis realisasi. Raperda bisa diusulkan eksekutif (Pemkab) maupun legislatif (DPRD). Misalnya Raperda tentang pendidikan, tenaga kerja dan lainnya yang berkaitan dengan pemerintah. Perda dijadikan acuan mengatur dan mengikat semua realisasi kebijakan di lapangan," pungkasnya. Waw