Ratusan Petugas Gabungan Tertibkan Bangli di Arteri Porong


Ratusan Petugas Gabungan Tertibkan Bangli di Arteri Porong DITERTIBKAN - Bangunan liar di sepanjang Arteri Porong mulai Desa Kalisampurno, Kecamatab Tanggulangin ditertibkan 150 pasukan petugas gabungan dengan cara dirobohkan menggunakan alat berat dan dipasang papan himbauan, Rabu (18/04/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak 150 petugas gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri kembali menertibkan bangunan liar (bangli) di sepanjang JL Raya Arteri Porong. Dalam penertiban itu, selain petugas menggunakan alat berat, di lokasi petugas juga memasang papan himbauan larangan untuk tidak mempergunakan jalan trotoar dan jalur hijau untuk berjualan. Selain itu petugas membuat taman di lokasi penertiban itu.

Tidak hanya itu, sebagian bahan bangunan juga dibakar petugas agar tidak dimanfaatkan untuk membangun warung lagi. Terutama bahan-bahan yang terbuat dari kayu kering.

"Penertiban ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," terang Kepala Bidang Operasional dan Penindakan, Satpol PP Pemkab Sidoarjo, Yani Setiawan kepada republikjatim.com, Rabu (18/04/2018).

Menurut Yani, penertiban ini bakal dilakukan secara berkala di sepanjang Jalan Raya. Tidak hanya di Jalan Raya Arteri Porong di kawasan Desa Kalisampurno, Kecamatan Tanggulangin, melainkan juga di wilayah Kecamatan Porong.

"Nanti juga turut ditertibkan yang di Porong. Penertiban tidak satu lajur, akan tetapi dua jalur yakni penghubung Surabaya-Malang dan sebaliknya," imbuhnya.

Lebih jauh, Yani menguraikan kegiatan ini kesekian kalinya yang dilakukan Satpol PP Pemkab Sidoarjo. Rencananya secara bertahap bakal ditertibkan. Hanya saja, kata Yani penertiban untuk sementara ini masih di JL Raya Arteri Porong di kawasan Desa Kalisampurno. Selanjutnya, akan dilanjutkan ke wilayah Kecamatan Porong.

"Agar kedepan keberadaan fasum dan fasos yang ada tidak mengganggu arus lalu lintas di jalur cepat ini," tegasnya.

Saat ini, lanjut Yani arus lalu lintas di JL Raya Arteri Porong, kondisinya cukup padat. Maka dari itu penertiban pada bangunan liar atau Pedagang Kaki Lima (PKL) agar tidak menghambat laju kendaaraan yang menyebabkan kemacetan. Apalagi, kendaraan bertonase berat, kerap berhenti dan parkir di pinggir jalan raya itu.

"Untuk persil-persil PKL di Porong, bersifat tidak mengganggu dan berada di area sawah maupun diluar pembatas jalan itu bukan hak kami. Kegiatan ini, tidak luput dari kerjasama dengan balai besar untuk mencegah pelanggaran terhadap kegiatan-kegiatan lain selain kegiatan jalan itu sendiri," tandasnya.

Sementara kegiatan penertiban bangunan liar di sepanjang JL Raya Arteri Porong arus lalu lintas mengalami kemacetan panjang. Namun sebagian  petugas mengurai antrian kendaraan sehingga arus lalu lintas Surabaya-Malang melintasi di Arteri porong normal kembali. K1/Waw