Hendak Pesta Sabu, Wong Krembung Diciduk Polisi


Hendak Pesta Sabu, Wong Krembung Diciduk Polisi PEMILIK - Tersangka pemilik sabu-sabu, Satuwin digelandang petugas Polsek Tanggulangin, Rabu (18/04/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Belum lama menangkap tersangka pengedar sabu-sabu, Imam Mustofa (52) warga Dusun Ngadirejo, Desa Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri beserta barang buktinya sabu-sabu seberat 0,31 gram, kini Polsek Tanggulangin, kembali menangkap, Satuwin (40) warga Desa Kandangan, Kecamatan Krembung, Sidoarjo. Kini, tersangka meringkuk dibalik jeruji tahanan Polsek Tanggulangin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Semula anggota menyelidiki Curanmor di wilayah Krembung. Setibanya di lokasi mendapati pria mencurigakan berboncengan tiga mengendarai satu unit motor. Tidak lama, anggota kami membuntuti dari belakang. Setelah beberapa meter, tersangka bersama kedua rekannya berhenti membeli rokok," terang Kanit Reskrim Polsek Tanggulangin, Ipda Idham Chalid kepada republikjatim.com, Rabu (18/04/2018).

Lebih jauh Idham menguraikan saat berhenti di JL Raya Krembung, anggota langsung menghampiri ketiga orang itu. Namun sebelum ditanya tujuannya, dua orang teman tersangka kabur bersama motornya.

"Dari situlah, kami amankan tersangka. Saat diperiksa dan digeledah ditemukan sabu-sabu seberat 0,29 gram yang disembuyikan di kantong plastik dalam sedotan serta dimasukan di bungkus rokok bersama 6 batang rokok," imbuhnya.

Seketika, lanjut Idham tersangka digelandang ke Polsek Tanggulangin untuk diperiksa lebih lanjut. Barang bukti sabu-sabu seberat 0,29 gram, 1 bungkus rokok berisi 6 batang dan 1 plastik disita sebagai barang buktinya.

"Tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) Jo 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika," tegasnya.

Sementara itu, tersangka Satuwin mengakui sabu-sabu itu rencananya akan dipakai sendiri bersama kedua temannya untuk dikonsumsi bersama-sama.

"Barang ini tidak untuk dijual. Mau kami konsumsi sendiri," tandasnya. K1/Waw