Puluhan Motor Protolan Milik ABG Diamankan Polsek Jabon


Puluhan Motor Protolan Milik ABG Diamankan Polsek Jabon DISITA - Kapolsek Jabon, AKP Saadun (kiri) bersama anggotanya menunjukkan barang bukti motor protolan tanpa dilengkapi STNK yang disita polisi, Kamis (16/05/2019).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak 53 unit kendaraan bermotor roda dua berbagai merek dan jenis tanpa dilengkapi perlengkapan surat-surat kendaraan, protolan serta knalpot brong diamankan Polsek Jabon. Puluhan motor ini kerap digunakan anak-anak usia di bawah umur dan Anak Baru Gede (ABG) untuk balap liar di sepajang Exit Tol Jabon. 

Tak hanya itu, mereka dikerap diketahui melakukan pelanggaran. Tidak tanggung-tanggung, mereka diberikan sanksi tegas burapa surat tilang dari petugas Polsek Jabon.

"Para ABG ini sudah kami himbau dan diperingatkan berungkali untuk tidak balap liar. Selain membahayakan diri sendiri juga membahayakan bagi orang lain. Tapi mereka tetap bandel. Bahkan terkesan kucing-kucingan. Karena jalur itu sebagai arus lalu lintas alternatif penghubung Sidoarjo-Pasuruan dan sebaliknya," terang Kapolsek Jabon, AKP Saadun kepada republikjatim.com, Kamis (16/05/2019).

Menurut mantan Kapolsek Krembung ini sanksi tegas itu sebagai antisipasi selamam bulan Suci Ramadhan. Oleh karenanya anggotanya diterjunkan di sepanjang jalur exit tol lama itu.

"Dalam giat patroli serta pemantauan di lapangan, catatan kami sejak akhir Desember Tahun 2018 hingga Mei Tahun 2019 ada sebanyak 53 unit diamankan," imbuhnya.

Rata-rata kondisi kendaraan yang dipergunakanya, kata Saadun sudah dimodifikasi, knalpot brong, bamper dicopot tidak sesuai standar, terlihat kerangka motor, tidak memakai helem dan tidak ada spion. Selain itu, tidak dilengkapi surat-surat kendaraan bermotor dan STNK.

"Mereka melakukan aksinya pada sore hari dan Minggu pagi hari. Mereka yang datang ke exit tol lama ini, selain anak Jabon sendiri juga warga Pasuruan. Terbukti saat terjaring, mayoritas dari warga Pasuruan. Kami mengamankan wilayah dari gangguan Kamtibmas dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran," tandasnya. K1/Waw