Preman Kampung Bawa Pedang Setengah Meter Diringkus Polisi


Preman Kampung Bawa Pedang Setengah Meter Diringkus Polisi PREMAN - Tersangka, RPR didampingi (kiri) Kanit Humas, Aiptu Mujid dan Kapolsek Tanggulangin, Kompol Sirdi beserta barang buktinya parang 50 sentimeter, Selasa (02/01/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Preman kampung, RPR (28) warga asal Perum Tanggulangin Asri Blok XX No15, Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo terpaksa berurusan dengan petugas Polsek Tanggulangin. Tersangka kedapatan membawa senjata tajam jenis pedang berukuran 50 sentimeter (setengah meter). Kini tersangka menikmati hari-harinya di balik ruang jeruji besi Polsek Tanggulangin beserta barang buktinya.

Kapolsek Tanggulangin, Kompol Sirdi menceritakan tersangka ditangkap karena membawa senjata tajam. Awalnya, tersangka bersama teman-temannya menjelang malam Tahun Baru 2018 berniat hendak menggelar acara makan-makan. Setelah itu, tersangka dengan temannya, MIA berboncengan mengendarai motor menuju Desa Kali Pecabean, Kecamatan Candi untuk membeli nyambek (biawak). Saat melaju kencang melintasi JL Raya Dusun Mlagi, Desa Ngaban, Kecamatan Tangulangin, mereka berdua mengalami kecelekaan dengan seseorang yang tidak diketahui namanya.

"Mereka tidak berhenti, melainkan melarikan diri. Namun ketika kabur diketahui warga, Nur Cholis (30) langsung dilakukan pengejaran dengan dikuntit dari belakang. Tidak lama tersangka berhenti di halaman rumah temannya Ilham Dwi Aji warga RT 04, RW 01, Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin," terangnya kepada republikjatim.com, Selasa (02/01/2018).

Kemudian, lanjut Sirdi dari situ akhirnya terjadi cek-cok mulut antara Nur Cholis dengan RPR (tersangka). Merasa terpojok tersangka lari ke dalam rumah Ilham Dwi Aji untuk mengambil pedang. Beberapa saat tersangka kembali dengan menenteng pedang. Mendapati tersangka membawa pedang, Nur Cholis (saksi) langsung lari beserta motornya menyelamatkan diri.

"Kemudian saksi melapor ke Polsek Tanggulangin untuk diproses dan ditindaklanjuti," imbuhnya.

Usai mendapatkan laporan, kata Sirdi tim Opsnal Unit Reskrim beserta Unit Lantas Polsek Tanggulangin langsung penyelidikan dan mengamankan korban kecelakaan serta menangkap tersangka.

"Tersangka diproses karena melanggar UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam (Sajam) tanpa dilengkapi surat izin yang sah. Ancamannya lebih dari 5 tahun penjara," tegasnya.

Sementara tersangka, RPR kepada penyidik mengaku dirinnya tidak berniat untuk membacok lawannya. Dirinya hanya berusaha menakut-nakuti saja.

"Tujuannya agar Nur Cholis cepat pergi dan tidak mengikuti saya saja. Saya tak berniat membacoknya," tandasnya. Waw