Polsek Krian Ingatkan Pemilik Usaha Soal Pemberlakuan Jam Malam di Sidoarjo


Polsek Krian Ingatkan Pemilik Usaha Soal Pemberlakuan Jam Malam di Sidoarjo PERINGATKAN - Kapolsek Krian AKP Mukhlason memimpin patroli peringatan ke sejumlah tempat usaha soal pemberlakuan jam malam, Selasa (29/12/2020) malam.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Petugas Polsek Krian menggelar patroli ke sejumlah titik dipimpin lansung Kapolsek Krian AKP Mukhlason, Selasa (29/12/2020) malam. Patroli berskala besar Polsek Krian ini dalam rangka pemberlakuan jam malam di wilayah Sidoarjo untuk mencegah dan memutus penyebaran virus Covid-19.

Tujuannya agar masyarakat tidak berkerumun (social distancing) di perbankan, pertokoan Indomaret, Alfamart, kafe, warung, tempat hiburan malam di wilayah Krian.

Dalam patroli ini dihadiri TNI, Satpol PP, Banser dan Senkom untuk mensosialisasikan kepada pemilik usaha (karyawan) pertokoan, swalayan, tempat hiburan malam, kafe dan warung, agar menutup tempat usahanya mulai pukul 21.00 sampai 04.00 WIB.

"Kami menghimbau kepada masyarakat agar memahami diberlakukannya jam malam wilayah Sidoarjo demi terciptanya situasi kondusif," ujar Kapolsek Krian AKP Mukhlason kepada republikjatim.com, Selasa (29/12/2020) malam.

Selain itu, Mukhlason memaparkan pihaknya tidak segan-segan menindak pemilik usaha yang nakal dan bakal ditindak tegas dengan ditutup serta ditilang sesuai peraturan (undang-undang) yang berlaku di wilayah Polsek Krian.

"Yang penting masyarakat rajin menjaga kebersihan diri dan lingkungan serta pola hidup sehat, mencuci tangan, memakai masker serta tidak mendatangi kerumunan dan menjaga jarak," tandasnya. Zak/Waw