Polsek Bungkal Ringkus Penebang Kayu Jati 89 Batang dan 11 Batang Akasia


Polsek Bungkal Ringkus Penebang Kayu Jati 89 Batang dan 11 Batang Akasia DIAMANKAN - Petugas Polsek Bungkal mengamankan puluhan kayu yang diduga tidak dilengkapi perizinan, Selasa (17/09/2019).

Ponorogo (republikjatim.com) - Petugas Unit Reskrim Polsek Bungkal bersama petugas perhutani RPH Bungkal, BKPH Ponorogo Timur berhasil membongkar tindak pidana illegal logging (pencurian kayu hutan). Dalam penggrebegan itu, polisi berhasil menangkap para pelaku dan barang bukti puluhan gelondong kayu curiannya, Selasa (17/09/2019).

"Kami sudah mengamankan tersangka dan barang bukti kayu-kayu curian yang tak dilengkapi perizinan," terang Kapolsek Bungkal, AKP Joko Suseno kelada republikjatim.com, Selasa (17/09/2019).

Joko menceritakan terbongkarnya tindak pidana illegal logging ini berawal adanya informasi dari masyarakat, Sabtu (14/09/ 2019) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, petugas perhutani (Bruino AW, Sutrisno dan Nursalim) mendapat informasi di sekitar hutan petak 130 wilayah RPH Bungkal BKPH Ponorogo Timur ada tunggak kayu baru yang diduga bekas pencurian. Seketika itu dilakukan pengecekan di TKP. Ternyata benar didapati petugas ada tunggak baru kayu bekas pencurian.

"Berdasarkan hasil pengecekan dan pulbaket di TKP itu, diketahui kayu-kayu yang ditebang itu dikumpulkan Bonawan Cs, di pekarangan kosong milik Tarmuji," imbuhnya.

Selanjutnya, kata mantan Kasubag Humas Polres Madiun ini, Senin (16/09/2019) sekitar pukul 13.45 WIB, Pabin Polhut KPH Lawu bersama anggota Polsek Bungkal (Kanit Reskrim dan anggota Reskrim serta Petugas Piket Polsek Bungkal) mengecek di TKP (halaman rumah Tarmuji). Hasilnya, ternyata benar didapati tumpukan kayu jati 89 batang berbagai ukuran dan 11 batang kayu akasia. Selanjutnya petugas mengamankan pelaku berikut barang bukti itu.

"Sekarang tersangka Bonawan bin Semin (42) warga Dusun Sambirejo, Desa Kupuk, Kecamatan Bungkal, Ponorogo diamankan beserta barang buktinya berupa 89 batang kayu jati dan 11 batang kayu akasia berbagai ukuran serta gergaji yang digunakan memotong pohon hutan itu," tegasnya.

Sementara saat itu, kata Joko tersangka bakal diproses berdasarkan hukum yang berlaku. Yakni tindak pidana menebang, mengangkut, menyimpan dan atau memiliki hasil hutan tanpa memiliki izin (dokumen) yang syah yang dikeluarkan pejabat berwenang. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 83 ayat (1) huruf a atau ayat (2) huruf a Jo pasal 12 huruf d dan atau pasal 83 ayat (1) huruf b atau ayat (2) huruf b, Jo pasal 12 huruf e UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Ancaman hukumannya penjara maksimal 5 tahun," pungkasnya. Ami/Waw