Polresta Sidoarjo Tembak Kaki Dua Pemuda Residivis Pengedar Narkoba Asal Jombang


Polresta Sidoarjo Tembak Kaki Dua Pemuda Residivis Pengedar Narkoba Asal Jombang DITEMBAK - Dua pengedar narkoba ditembak kakinya lantaran melawan petugas saat hendak ditangkap bersama barang buktinya 5 ons sabu-sabu dan 13.000 pil doubel L, Jumat (05/02/2021).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Genderang perang melawan narkoba terus digencarkan Polresta Sidoarjo. Kali ini, Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo kembali berhasil menangkap dua orang tersangka asal Jombang yang mengedarkan barang haram jenis sabu-sabu dan pil koplo di wilayah Sidoarjo, Jumat (05/02/2021).

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan penangkapan dua orang tersangka bermula dari informasi yang diketahui tim Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo. Keduanya merupakan target pelaku peredaran sejak November 2020 sampai Januari 2021.

Saat anggota Satuan Resnarkoba melakukan penangkapan tersangka, kedua tersangka sedang berada di dalam kamar kos di Desa Beringinwetan, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Kemudian petugas secara langsung menggerebek kedua tersangka yang sedang mengkonsumsi narkoba jenis Sabu.

"Tersangka ini juga pernah dipenjara karena kasus yang sama. Para penyidik bekerja maksimal. Karena kedua tersangka ini ketika ditangkap melakukan perlawanan, makanya anggota memberi tindakan tegas dan terukur (ditembak kakinya) itu," ujar Kombes Pol Sumardji kepada republikjatim.com, Jumat (05/02/2021).

Sumardji berharap agar kasus seperti ini bisa jadi contoh para pelaku, terutama bagi pengedar narkoba menghentikan segala aktivitas yang merugikan dan merusak generasi bangsa ini. Dari dua tersangka yakni EPC dan EP terdapat sejumlah barang bukti. Diantaranya empat bungkus plastik klip ukuran besar yang berisi narkotika jenis sabu berat bruto keseluruhan sekitar 394,05 gram ditimbang beserta plastik, dua bungkus plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu berat bruto keseluruhan sekitar 2,22 gram ditimbang beserta plastik, tiga buah pipet kaca sisa pakai berisi narkotika jenis sabu berat bruto keseluruhan sekitar 3,2 gram ditimbang beserta pipetnya.

Kemudian 13 bungkus plastik berisi pil LL total jumlah keseluruhan 13.00 butir pil LL dua buah timbangan elektrik warna hitam, tiga pack plastik klip ukuran (besar, sedang dan kecil), sebuah HP merek Nokia dan Oppo milik tersangka (EPC), sebuah HP merek Samsung dan Oppo milik tersangka (EP) serta dua kotak kertas, tiga potongan sedotan (skop), satu sendok plastik (skop) dan satu buku berisi rekapan.

"Tersangka juga mengakui perbuatan dalam mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 kilogram perbulan. Mereka dijanjikan akan mendapatkan Rp 10 juta dari pemilik barang yang sampai dengan saat ini masih belum tertangkap dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," tegasnya.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2), pasal 196, dan pasal 197 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara. Ini menunjukkan peredaran narkoba meningkat selama masa pandemi Covid-19," tandasnya. Zak/Hel/Waw