Polres Ponorogo Bakal Tindak Pelaku Penerbangan Balon Udara


Polres Ponorogo Bakal Tindak Pelaku Penerbangan Balon Udara LARANGAN - Kapolres Ponorogo, AKBP Rahdiant mensosialisasikan larangan penerbangan balon udara tanpa awak di Polsek Sumoroto, Senin (27/05/2019).

Ponorogo (republikjatim.com) - Untuk mencegah kecelakaan udara, Polres Ponorogo mensosialisasikan larangan penerbangan balon udara tanpa awak. Sosialisasi yang digelar di Polsek Somoroto ini, hadiri Kapolres Ponorogo, AKBP Radiant.

"Kami (polisi) tidak ingin tradisi penerbangan balon udara tanpa awak mengganggu otoritas penerbangan. Selain itu berdampak membahayakan orang lain seperti kebakaran hutan, kebakaran rumah warga seperti yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya," kata AKBP Radiant kepada republikjatim.com, Senin (27/05/2019).

Radiant menguraikan balon udara yang terbang di atas ketinggian jalur pesawat sangat membahayakan. Bahkan tahun kemarin, banyak kejadian akibat balon udara tanpa awak itu. Diantaranya kasus kebakaran hutan, kebakaran rumah hingga mushola.

"Kalau balon udara tidak memakai api dan diikat saya yakin tidak akan ada masalah atau merugikan orang lain," imbuhnya.

Karena itu, Kapolres berharap dengan adanya sosialisasi larangan penerbangan balon udara tanpa awak seperti ini bisa diterima masyarakat. Tujuannya agar tidak ada lagi balon udara tanpa awak yang merugikan orang lain seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Kami menghargai adanya tradisi penerbangan balon udara tanpa awak. Tapi harus tertib dan jangan membahayakan penerbangan. Kalau balon udara dilepas bisa terhisap mesin. Balon menutup yang kokpit itu mengganggu penglihatan pilot. Jadi sangat membahayakan keselamatan pesawat dan orang lain," tegasnya.

Sementara itu jika ada yang membandel menerbangkan balon udara tanpa awak, jika mengganggu penerbangan, kata Radiant bakal diberi saksi polisi. Termasuk produsen maupun yang memperdagangkan atau masyarakat sendiri yang membuatnya.

"Kami nggak main-main dalam kasus ini. Pasti akan diproses hukum dan akan dijerat UU No 1 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 3 tahun atau denda Rp 1 miliar," pungkasnya. Ami/Waw