Kecam Aksi Kerusuhan 22 Mei, MUI Ngawi Desak Tangkap Provokatornya


Kecam Aksi Kerusuhan 22 Mei, MUI Ngawi Desak Tangkap Provokatornya MUI Ngawi kecam aksi kerusuhan 22 Mei, Mendesak Aparat Tangkap Provokatornya

NGAWI (republikjatim.com) - Sudah sepekan aksi kerusuhan 21-22 Mei 2019 terjadi di beberapa titik di Jakarta seperti di Tanah Abang, Petamburan dan Slipi. Berbagai tokoh nasional maupun daerah pun mengecam aksi tersebut yang dianggap keluar dari nilai-nilai kemanusiaan.

 

Dr Halil Thahir Ketua Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Kabupaten Ngawi mengecam keras peristiwa kerusuhan yang terjadi pasca penetapan hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

 

"Aksi kerusuhan yang dilakukan pada bulan Ramadhan apapun alasanya sangat disesalkan karena telah menodai kesucian bulan yang sangat dimuliakan oleh umat Islam dan hukumnya haram," kata Dr Halil Thahir Ketua MUI Kabupaten Ngawi, Selasa, (28/05/2019).

 

Halil menambahkan, aksi tersebut merupakan bentuk tindakan anarkis dan brutal. Dengan tindakan rusuh alasan menuntut keadilan justru bertentangan dengan asas demokrasi apalagi dilakukan di negara hukum. Menurut Halil, aksi itu dilakukan oleh oknum yang berniat jahat karena ingin memecah belah Indonesia melalui provokasi antara rakyat. Oleh karena itu, MUI mendesak aparat kepolisian menginvestigasi dan menindak tegas dalang di balik aksi tersebut.

 

"MUI memberikan apresiasi positif kepada aparat keamanan yang bertindak cepat menangkap para pelaku kerusuhan, meminta untuk menindak tegas dan mengusut tuntas aktor intelektualnya," tuturnya.

 

Halil berharap semua pihak harus bisa menahan diri serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Terutama kepada elit politik yang berseberangan segera melakukan rekonsiliasi demi menjaga keutuhan bangsa.

 

Ia pun menilai positif langkah Prabowo - Sandi menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK) secara konstitusional memang mutlak dibenarkan. Dan Prabowo sendiri harus bisa meredam pendukungnya jangan sampai proses di MK terganggu.(And)