Polisi Ringkus 2 Pemuda Anggota Geng Sok Jago Pelaku Pengeroyokan di SPBU Jenggolo Sidoarjo, 2 Tersangka Lain Masih DPO


Polisi Ringkus 2 Pemuda Anggota Geng Sok Jago Pelaku Pengeroyokan di SPBU Jenggolo Sidoarjo, 2 Tersangka Lain Masih DPO RINGKUS - Dua anggota geng pengeroyok pemuda hingga babak belur di depan SPBU JL Jenggolo, Kelurahan Pucang, Kecamatan Sidoarjo diringkus Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo, Selasa (19/04/2022).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kasus pengeroyokan di SPBU JL Raya Jenggolo, Kelurahan Pucang, Kecamatan Sidoarjo berhasil diungkap tim Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo. Sebanyak, dua pemuda pelaku pengeroyokan yang melakukan pemukulan berhasil diringkus dan dua lainnya masih masuk daftar buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam kasus pengeroyokan yang terjadi pada 31 Maret 2022 lalu ini, seorang korbannya adalah PAP. Dalam laporannya kepada polisi pada 1 April 2022, PAP (27) mengaku dikeroyok di depan SPBU JL Jenggolo sekitar pukul 01.00 WIB. Atas kejadian itu, korban mengalami luka lebam dan pelipis matanya robek. Hal itu, akibat dipukul para pelaku menggunakan tangan kosong dan ada yang menggunakan ruyung (pipa besi). Karena itu, korban PAP juga melaporkan kejadian itu ke Polresta Sidoarjo.

"Terungkapnya kasus pengeroyokan ini, berkat rekaman CCTV di SPBU. Dari rekaman CCTV yang beredar, terlihat korban dikeroyok dengan cara dipukuli dan ditendang belasan orang. Setelah melakukan pengeroyokan, belasan orang tidak dikenal itu langsung tancap gas pergi meninggalkan lokasi," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada republikjatim.com, Selasa (19/04/2022) saat pres rilis.

Mantan Wakapolresta Banyuwangi ini menjelaskan pelaku merupakan kelompok pemuda (geng) yang biasa nongkrong di depan SPBU Jenggolo sampai larut malam dan dini hari. Bahkan, yang nongkrong malam saat kejadian, juga ada dari beberapa kelompok geng lainnya.

"Saat itu, korban melintas dengan motornya di depan geng kedua tersangka. Kemudian salah seorang dari mereka memanggil korban. Kemudian korban berhenti dan menghampiri geng pelaku. Dari sinilah para pemuda mengeroyok korban yang mereka anggap menggeber gas motor dan menyinggung perasaan para tersangka itu," ungkapnya.

Setelah korban melapor ke Polresta Sidoarjo, beberapa hari kemudian, tim Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap dua orang pelaku yakni IFS berperan sebagai memukul korban menggunakan tangan kosong, dan OA yang berperan memukuli korban menggunakan ruyung.

"Sementara dua pelaku lain yang memukul dan menendang masih dalam pengejaran polisi. Pelaku lain masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," tegasnya.

Sementara lanjut Kusumo tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bakal bertambah. Hal itu jika melihat rekaman CCTV begitu banyak orang yang mengeroyok.

"Semua akan kami kembangkan lagi karena tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah. Para tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," tandasnya. Zak/Waw