Polisi Bongkar Jaringan Sindikat Pencurian 2 ton Biji Plastik


Polisi Bongkar Jaringan Sindikat Pencurian 2 ton Biji Plastik SINDIKAT - Tersangka Robert Reinhart Tasik (53), pengusaha asal Manado yang tinggal di Perum Griyo Mapan Utara, Tropodo, Kecamatan Waru, diringkus petugas Polsek Buduran setelah beberapa bulan sembunyi ke luar pulau, Kamis (15/03/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Jaringan sindikat pencurian biji plastik sebanyak 2 ton di gudang pabrik pengolahan biji plastik PT Mitra Mulia Makmur (MMM) Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo berhasil dibongkar polisi. Hasilnya, tersangka Robert Reinhart Tasik (53) pengusaha asal Manado yang tinggal di perumahan Griyo Mapan Utara, Desa Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo diringkus petugas Polsek Buduran setelah beberapa bulan sembunyi ke luar pulau.

"Tersangka sudah diincar petugas. Tersangka akhirnya pulang ke rumahnya langsung ditangkap petugas Unit Reskrim di rumahnya," terang Kapolsek Buduran, Kompol Hery Mulyanto kepada republikjatim.com, Kamis (15/03/2018).

Mantan Kapolsek Porong ini menguraikan berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan polisi, diketahui tersangka ini yang membeli 2 ton biji plastik hasil pembobolan pabrik pengolahan biji plastik di Sidoarjo. Dalam pengakuannya, tersangka Robert menyatakan dua ton biji plastik itu dibeli seharga Rp 30 juta dan dijual lagi Rp 31 juta.

"Petugas masih mendalami keterangan itu. Sebab biji plastik sebanyak itu harga normalnya bisa sampai Rp 60 juta per ton," imbuhnya.

Dalam perkara ini, lanjut Kapolsek tersangka Robert membeli 80 sak biji plastik yang setiap saknya berisi 25 kilogram. Dia mengaku mendapat barang ini dari Abdul Kodim dengan harga Rp 15.000 per sak atau totalnya Rp 30 juta. Biji plastik dikirim langsung ke rumah Robert menggunakan truk dan diterima sendiri oleh Robert.

"Pembayarannya, dilakukan dua kali melalui transfer. Pertama Rp 25 juta, kemudian pembayaran berikutnya Rp 5 juta untuk pelunasan," tegasnya.

Sedangkan Abdul Kodim (43) warga Desa Ngerong, Pasuruan sudah tertangkap duluan beberapa waktu lalu. Dia diringkus bersama rekannya yang bernama Su'id, warga Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Mereka berdua sudah menjalani hukuman setelah divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo. Kodim dan Su'id mendapat biji plastik dari dua sekuriti dan satu karyawan bagian gudang PT Mitra Mulia Makmur (MMM). Mereka bertiga yang melakukan pembobolan gudang tempat mereka bekerja. Kedua security itu adalah Sugeng (35), warga Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan dan Heru (33), warga Desa Bebekan, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Sementara pegawai bagian gudang yang menjadi otak dalam komplotan ini adalah Budi (23), warga Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi.

"Pencurian ini terjadi 23 Oktober 2017 lalu. Perusahaan merasa kehilangan stok 2 ton biji plastik di gudang, yang kemudian dilaporkan ke Polsek Buduran. Dari CCTV pabrik, petugas akhirnya mengetahui siapa pelaku pencurian itu, kemudian menangkapnya," ungkapnya.

Menurut Hery tersangka pertama yang tertangkap adalah Sugeng. Kemudian Heru menyerahkan diri dan setelah itu polisi meringkus Rahman yang bersembunyi di Ngawi. Dari tiga pelaku lantas terungkap nama Su'id, penadah pertama hasil curian. Dan kemudian terungkap nama Kodim.

"Kodim mengaku menjual ke Robert, tapi saat hendak ditangkap sudah tidak di rumah. Setelah beberapa bulan ke luar pulau, akhirnya dia pulang dan ditangkap petugas di rumahnya," paparnya.

Sementara itu tersangka Robert Reinhart Tasik tidak banyak bicara. Menurutnya dirinya menjual lagi biji plastik itu ke pihak lain, tanpa menyebut identitas atau nama perusahaannya.

"Sudah saya jual semua," katanya singkat. Waw