Didesak Ratusan Buruh, Bupati Sidoarjo Batalkan UMSK ke Menakertrans


Didesak Ratusan Buruh, Bupati Sidoarjo Batalkan UMSK ke Menakertrans DIALOG - Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin menemui perwakilan buruh yang mendesak pencabutan UMSK di Pendopo Delta Wibawa, Kamis (15/03/2018) petang.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Ratusan buruh yang tergabung dalam Persatuan Pekerja Buruh Sidoarjo (PBBS) menuntut Bupati Sidoarjo mencabut draf Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) surat yang sudah dikirim kepada Menteri Tenaga Kerja RI. Hal ini disebabkan UMSK itu dianggap merugikan para buruh.

Dalam aksi ratusan buruh itu, ada sekitar 20 orang perwakilan buruh yang diterima Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin di Pendopo Delta Wibawa, Kamis (15/03/2018).

Presidium PPBS, Sukarji merasa keberatan atas surat yang dikirim Pemkab Sidoarjo kepada Menakertrans RI. Surat itu dianggap menciderai para buruh. Alasannya, salah satu isi surat itu meminta kepada Menakertrans untuk mencabut atau membatalkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur No. 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang berkaitan dengan UMSK.

"Kami menyayangkan keputusan Dinas Sosial Tenaga Kerja Pemkab Sidoarjo yang secara diam-diam mengirim surat kepada Menakertrans untuk mengusulkan pencabutan Perda Propinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 yang berkaitan dengan UMSK," terang Sukarji kepada republikjatim.com, Kamis (15/03/2018) petang.

Kepala Disnakertrans Pemkab Sidoarjo, M Husni Thamrin yang ikut menerima perwakilan buruh mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepad para perwakilan buruh. Dirinya merasa kurang berhati-hati dalam menyikapi persoalan UMSK. Selain itu, dia mengaku menerima keluhan dari pengusaha terkait adanya UMSK.

"Ada sejumlah industri yang keberatan dengan penetapan UMSK ini. Sebelumya saya minta maaf kepada rekan-rekan buruh karena terlalu tergesa-gesa menyikapi persoalan UMSK sehingga menimbulkan gejolak," pintahnya.

Seusai mendengar tuntutan yang disampaikan perwakilan buruh, Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin menilai apa yang menjadi tuntutan buruh yang tergabung dalam PPBS ini sudah dipenuhi Bupati Sidoarjo. Selain itu kata Cak Nur beberapa hari yang lalu sebelum dilakukan demo, Bupati akan membatalkan surat yang sudah dikirim ke Menakertrans RI itu.

"Bupati sudah kontak telepon dengan Menteri Tenaga Kerja RI, Hanif Dzakiri untuk mengabaikan surat yang dikirim Pemkab Sidoarjo. Karena surat ini dianggap tidak berpihak ke para buruh," ungkap Cak Nur.

Kendati demikkan, para buruh tetap meminta kepastian kepada Pemkab Sidoarjo untuk memenuhi janjinya dengan tetap mengusulkan UMSK tahun ini.

"Kami minta Pemkab Sidoarjo memenuhi tuntutan ini dengan mengusulkan UMSK tahun ini," papar Sukarji.

Sementara seusai menerima perwakilan buruh, Cak Nur menuju depan pendopo tempat buruh berorasi. Dihadapan ratusan buruh Cak Nur menyampaikan hasil pertemuannya yakni intinya apa yang menjadi tuntutan PPBS sudah dipenuhi Bupati Sidoarjo.

"Apa yang menjadi tuntutan saudara semua sudah dipenuhi," tutur Cak Nur.

Sedangkan setelah mendengar jawaban langsung dari Wakil Bupati tuntutan buruh telah dipenuhi, ratusan buruh dari 26 serikat pekerja yang tergabung dalam PPBS akhirnya meninggalkan Pendopo Delta Wibawa dengan tertib. Waw