PKS Parkir Sidoarjo Masih Menunggu Rekomendasi BPK, PT ISS Tunggu Kepastian Detail SRP


PKS Parkir Sidoarjo Masih Menunggu Rekomendasi BPK, PT ISS Tunggu Kepastian Detail SRP PARKIR - JL Gajahmada menjadi salah satu titik parkir yang bakal dikelolah pihak ketiga melalui Perjanjian Kerjasama (PKS) yang bakal ditandatangani dan disepakati, Selasa (29/03/2022).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Perjanjian Kerjasama (PKS) pengelolaan parkir di Sidoarjo masih menunggu hasil rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini, lantaran hasil rekomendasi BPK itu, bakal menjadi salah satu rujukan Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Sidoarjo membuat PKS yang bakal ditandatangani bersama pihak ketiga pemenang lelang yakni PT Indonesia Sarana Service (PT ISS-KSO).

Selain rekomendasi BPK, yang bakal menjadi rujukan PKS adalah hasil rekomendasi dan persetujuan DPRD Sidoarjo. Tidak hanya itu, pihak ketiga (PT ISS) sebagai pengelola parkir juga masih menunggu hasil detail kajian soal Sarana Ruang Parkir (SRP) yang menjadi landasan pihak ketiga melaksanakan retribusi perparkiran di Sidoarjo.

Karena itu, PT ISS-KSO meminta sejumlah kepastian sebelum pelaksanaan dan realisasi penandatanganan PKS. Diantaranya, soal rekomendasi tertulis dari BPK mengenai keabsahan metode pembayaran setoran retribusi perparkiran.

"Tujuannya, ada jaminan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum dalam menjaga keamanan investasi soal pembayaran setoran retribusi di muka. Kenyataannya, kami siap membayar di muka Rp 32,09 miliar dan bayar kapan pun juga siap. Tetapi, yang penting tidak menyalahi regulasi dan peraturan itu saja," ujar Direktur Operasional PT ISS-KSO, Dian Sutjipto kepada republikjatim.com, Selasa (29/03/2022).

Selain itu, pria yang akrab disapa Dian ini berkeinginan Pemkab Sidoarjo memberikan dasar dan telaah hukum sebagai pijakan legitimasi (yuridis) terhadap setoran retribusi yang mendahului pelaksanaan layanan perparkiran. Alasannya, sesuai ketentuan Pasal 1 angka 64 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Dalam peraturan ini retribusi merupakan pembayaran atas pelayanan yang telah diberikan oleh Pemerintah Daerah, baik dikerjasamakan maupun diselenggarakan sendiri. Retribusi hanya bisa ditagih atau dimintai pembayaran apabila pemberian pelayanan telah selesai dilaksanakan. Begitu juga dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 34 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Retribusi Pelayanan Parkir Pasal 3 angka 1 juga menyebutkan terhadap pelayanan parkir Pemerintah Daerah, Dipungut Retribusi," imbuhnya.

Keinginan lainnya dari pihak mitra antara lain juga soal penghitungan atau inventarisasi titik-titik parkir hingga Satuan Ruang Parkir (SRP) atau ukuran luas efektif untuk meletakkan kendaraan. Hal ini, sekaligus tingkat okupansinya dengan metode non sampling yang menjadi objek kerja sama. Alasannya, sampai saat ini detail 359 titik parkir itu belum jelas dan belum disampaikan ke mitra secara detail.

"Misalnya saja, titik parkir JL Gajahmada. Titiknya sepanjang mana belum jelas dan ditentukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Sidoarjo. Kami ingin kerjasama layanan perparkiran ini segera berjalan. Tetapi yang utama semuanya berjalan sesuai regulasi dan peraturan yang ada," tegasnya. Sementara secara terpisah.

Kepala Dishub Pemkab Sidoarjo, Benny Airlangga mengaku hingga kemarin surat rekomendasi dari BPK belum turun. Karena itu, penandatanganan PKS belum bisa dilaksanakan.

"Surat (rekomendasi) dari BPK belum turun," katanya.

Selain itu, Benny yang juga mantan Asisten II Pemkab Sidoarjo ini mengaku dirinya sanggup memenuhi sejumlah permintaan dari PT ISS-KSO sebelum penandatanganan PKS.

"Kemungkinan bisa dipenuhi (permintaan) rekanan. Karena, target kami bulan April ini pengelolaan parkir oleh PT ISS-KSO bisa mulai berjalan," tandasnya. Hel/Waw