Pj Bupati Sidoarjo Keluarkan SE Pemberlakuan Jam Malam Mulai 29 Desember Hingga 2 Januari


Pj Bupati Sidoarjo Keluarkan SE Pemberlakuan Jam Malam Mulai 29 Desember Hingga 2 Januari Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo secara resmi memberlakukan jam malam mulai tanggal 29 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Pemberlakuan itu melalui Surat Edaran (SE) Bupati Sidoarjo nomor 338/9682/438.6.5/2020.

Jam malam diberlakukan mulai pukul 21.00 - 04.00 WIB. Khusus malam tahun baru 31 Desember 2020 jam malam berlaku lebih awal mulai pukul 18.00 - 04.00 WIB dan berlaku bagi masyarakat dan jenis usaha cafe, rumah makan, warung, toko swalayan, warkop dan tempat Play Station (PS).

Pembatasan sosial juga diberlakukan bagi pengunjung tempat wisata. Pengelola wisata wajib membatasi pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas kunjungan harian. Selain itu, Pemkab Sidoarjo bersama TNI-Polri akan meningkatkan operasi yustisi selama pemberlakukan jam malam. Pemangku wilayah Camat dan Kepala Desa/Kurah bersama TNI-Polri memantau pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes) di wilayahnya masing-masing.

Dalam surat edaran juga melarang adanya pesta kembang api merayakan malam Tahun Baru 2021. Meniadakan pesta kegiatan hiburan yang menyebabkan kerumunan massa baik di dalam atau di luar ruangan (tempat hiburan (karaoke), panti pijat dan bioskop. Termasuk kolam renang harus ditutup.

Bahkan pengelola hotel diminta menerapkan Prokes dengan ketat mulai dari pengukuran suhu badan, menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir, dan menjaga jarak). Pengelola hotel juga diminta memastikan setiap tamu dinyatakan negatif Covid-19 dengan menunjukkan hasil tes PCR SARS-COV2 dengan masa berlaku maksimal 7x24 jam atau menunjukkan hasil tes rapid antibody dengan masa berlaku 3x24 jam.

Disamping itu, para pelaku usaha wajib menyiapkan sarana dan prasarana 3M (masker, menjaga jarak serta mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir) bagi karyawan dan setiap pengunjung. Begitu juga industri diminta menerapkan Prokes dengan ketat dan segera melaporkan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) jika ada karyawan yang hasil tesnya reaktif atau positif Covid-19.

Tidak hanya itu, juga harus melakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian dan kerumunan seperti hajatan, seremonial pernikahan dan kegiatan keagamaan. Petugas bakal memberi tindakan tegas sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku bagi pelanggar protokol kesehatan sesuai dengan kewenangan TNI-Polri, Satpol PP dan Satuan Gugus Tugas Covid-19. SE Bupati Sidoarjo ini disosialisasikan ke seluruh pelaku pariwisata, seni budaya dan masyarakat.

"Kami menghimbau kepada masyarakat agar memperhatikan surat edaran itu," ujar Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono, Selasa (29/12/2020) di Pendopo Delta Wibawa.

Hudiyono berharap masyarakat mengetahui poin-poin yang ada di SE Bupati Sidoarjo itu. Termasuk pemberlakuan jam malam.

"Karena SE ini untuk kebaikan bersama agar warga Sidoarjo selamat dari bahaya Covid-19," tegasnya.

Saat ini, kata Cak Hud sapaan akrab Hudiyono pihaknya menginginkan warga Sidoarjo terhindar dari virus Covid-19. Karenanya warga diminta bersabar untuk tidak melakukan kegiatan berkerumun.

"Tahun baru sekarang ini lebih baik di rumah saja bersama keluarga. Semua berharap vaksin Covid-19 segera datang dan warga Sidoarjo semua sehat, sehat ekonominya dan selamat dari bahaya Covid. Semoga pandemi ini segera berlalu," tandasnya. Hel/Waw