Picu Kemacetan, Pengunjung Keluhkan Larangan Parkir di Halaman Pengadilan Agama Sidoarjo


Picu Kemacetan, Pengunjung Keluhkan Larangan Parkir di Halaman Pengadilan Agama Sidoarjo SEMRAWUT - Parkir para pengunjung dan pencari keadilan di Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo dialihkan keluar memicu kesemrawutan dan kemacetan di JL Raya Sekardangan, Sidoarjo, Selasa (19/02/2019).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Para pengunjung dan pengguna JL Hasanuddin, Kelurahan Sekardangan, Kecamatan Sidoarjo mulai mengeluh. Hal ini dipicu adanya kesemrawutan parkir pengunjung diluar halaman Pengadilan Agama Sidoarjo. Apalagi, parkir bagi pengunjung yang diberlakukan sejak Senin (18/02/2019) ini memakan hampir separuh badan jalan.

Akibatnya, selain memicu kesemrawutan juga memicu kemacetan. Apalagi, kondisi JL Hasanuddin ini tidak terlalu lebar. Hampir saat parkir penuh mobil tidak bisa melintasi jalan ini secara berpapasan dari arah berlawanan.

Kondisi ini membuat pengunjung Pengadilan Agama Sidoarjo baik yang menggunakan mobil maupun motor mengeluh lantaran parkirnya tidak nyaman. Begitu juga dengan para pengguna jalan mengeluhkan kemacetan di jalan utama menuju jalur lingkar timur itu.

"Biasanya boleh parkir masuk di halaman sekarang diluar halaman dan diluar pagar. Kami merasa sangat tidak nyaman dengan parkir di jalanan ini," terang Nursiamah kepada republikjatim.com, Selasa (19/02/2019).

Menurut pencari keadilan di Pengadilan Agama Sidoarjo ini, seharusnya sebelum memberlakukan pemindahan tempat parkir bagi kendaraan bermotor, Pengadilan Agama Sidoarjo memberitahukan terlebih dahulu ke pengunjung. Apalagi larangan parkir di halaman Pengadilan Agama Sidoarjo itu, tidak diberikan tulisan himbauan larangan parkir di halaman Pengadilan Agama.

"Minimal memberikan solusi untuk lokasi parkir yang aman serta tidak mengganggu jalan umum seperti saat ini," imbuh perempuan berusia 41 tahun ini.

Oleh karena itu, lanjut warga Sidokare, Kecamatan Sidoarjo ini pihaknya benar-benar merasa kecewa atas peraturan parkir baru di Pengadilan Agama Sidoarjo ini.

"Sebelum ada aturan larangan parkir di halaman, jalan umum di depan Pengadilan Agama ini tidak ada kemacetan maupun kesemrawutan pengaturan parkir kendaraan," tegasnya.

Sementara secara terpisah Sekretaris Pengadilan Agama Kelas 1A, Sidoarjo Zaenal Abidin menegaskan larangan kendaraan parkir di halaman Pengadilan Agama ini karena pihaknya menerapkan program Zona Intergiritas (ZI) Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Baginya jika parkir diluar halaman Pengadilan Agama bisa membuat pegawai, pengacara maupun pencari keadilan bakal merasa nyaman, tenang, dan sejuk.

"Intinya pengunjung, tidak  boleh terganggu kendaraan bermotor. Sebaliknya jika parkir di halaman dipenuhi motor, maka mereka akan merasa terganggu," katanya.

Selain itu, Zaenal Abidin menjelaskan kendaraan yang boleh masuk dan parkir di halaman Pengadilan Agama yakni hanya kendaraan milik pegawai, mobil kantor, dan peserta Praktek Kerja Lapangan (PKL). Karenanya, kata Zaenal fasilitas parkir Pengadilan Agama Sidoarjo rencananya diarahkan diluar. Yakni dengan bekerjasama dengan tempat lain seperti di lorong-lorong RT dan RW sekitar pengadilan.

"Kami sudah melobi ke RT dan RW sekitar untuk mengatasi masalah parkir ini. Atau nanti parkir motor diarahkan ke bangunan yang kosong. Karena Pengadilan Agama Sidoarjo harus bebas dari ruang parkir serta tidak ada pungutan lagi. Kalau dibebaskan dan penuh kendaraan, maka tidak membuat nyaman para pencari keadilan," tandasnya. K1/Waw