Petugas Lapas Sidoarjo Gagalkan Penyeludupan 2 Smartphone dalam Roti Tawar


Petugas Lapas Sidoarjo Gagalkan Penyeludupan 2 Smartphone dalam Roti Tawar BUKTI - Petugas Lapas Kelas II A Sidoarjo menunjukkan barang bukti roti tawar yang dimasukin dua unit HP di dalamnya saat hendak dititipkan ke warga binaan Lapas Kelas II A Sidoarjo, Kamis (15/06/2023).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim kembali menggagalkan penyelundupan barang terlarang ke dalam Lapas. Kali ini, petugas Lapas Kelas II - A Sidoarjo menggagalkan upaya penyelundupan dua unit Hand Phone (HP). Modusnya, alat komunikasi seluler itu dimasukkan ke dalam roti tawar.

"Kejadian hari ini sekitar pukul 09.15 WIB, saat pelayanan penitipan barang untuk warga binaan," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari kepada republikjatim.com, Kamis (15/06/2023).

Imam menjelaskan pelakunya berinisial IS. IS merupakan adik kandung dari WBP berinisial AC yang tersandung perkara penyalahgunaan narkotika.

"Pelaku IS menitipkan beberapa makanan, termasuk diantaranya dua bungkus roti tawar itu," imbuhnya.

Namun, berkat ketelitian petugas, aksi warga Desa Kalidawir, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo itu bisa digagalkan petugas.

"Petugas curiga karena paket roti yang dikirimkan beratnya tidak normal dan bentuknya agak kurang rapi," tegas Imam.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Prayogo Mubarak menjelaskan jajarannya berhasil mengamankan dua unit HP yang diselundupkan IS. Kedua HP itu, ditaruh di bagian tengah roti yang telah disobek. Pria lulusan AKIP Angkatan 40 itu menguraikan untuk mengelabuhi petugas, IS juga menyertakan nasi dan lauk pauk dalam paket penitipan barang.

"Setelah kami interogasi, pelaku juga mengakui dirinya mendapatkan upah sebesar Rp 600.000 untuk setiap HP kalau berhasil memasukkan ke Lapas Sidoarjo," ungkap Prayogo Mubarok.

Prayogo menguraikan tidak ada jerat pidana untuk IS. Namun namanya telah dimasukkan daftar cekal dan tidak diberikan hak untuk berkunjung atau memanfaatkan layanan ke dalam Lapas maupun Rutan.

"Termasuk warga binaan berinisial AC yang terlibat langsung kami berikan sanksi. AC ditempatkan di sel tutupan sunyi sambil menunggu proses BAP dan pemberian sanksi yang lain," urai Prayogo.

Prayogo menegaskan tindakan yang dilakukan pihaknya ini sudah sesuai SOP. Yaitu untuk meminimalisir adanya hal-hal yang tidak diinginkan. Diantaranya seperti adanya Senjata Tajam (Sajam), narkoba dan yang lainnya yang dapat menganggu ketertiban Lapas maupun Rutan.

"Sebelumnya, kami sudah mengantisipasi seluruh warga binaan agar bersikap kooperatif demi menjaga keamanan dan ketertiban. Kami juga menyampaikan jangan sampai memasukkan barang-barang terlarang, terutama senjata tajam dan narkoba. Kalau ketahuan akan kami tindak tegas," pungkasnya. Kem/Hel/Waw