Pesta Miras di Area Kuburan, 8 ABG Diringkus Polisi


Pesta Miras di Area Kuburan, 8 ABG Diringkus Polisi DIRINGKUS - Sebanyak delapan pemuda diringkus petugas Polsek Jabon saat menggelar pesta miras di dalam area makam Desa Kedungcangkring, Kecamatan Jabon, Senin (04/06/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sedikitnya 8 pemuda berhasil diringkus anggota Polsek Jabon. Mereka diringkus saat asyik pesta miras di area kuburan (makam) Desa Kedungcangkring, Kecamatan Jabon, Sidoarjo.

Kedelapan pemuda itu, masing-masing adalah Hendrik Wirantoko (26) asal Dusun Raos Desa Carat, M Muksin (21) Desa Legok, Kecamatan Gempol, M Andi (23) Desa Gempol, Fuad Subagus (20) Desa Legok, dan Agung Laksono (25) Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Selain itu, ada M Arie Prasetyo (24), Desa Trompoasri, M Amir (27) Desa Dukuhsari beserta Anang Mahruf (27) warga Dusun Kedungmules, Desa Kedungcangkring, Kecamatan Jabon.

Mereka diamankan polisi saat pesta miras, Minggu (03/06/2018) siang. Mereka kemudian digelandang ke Polsek Jabon lantaran mereka tertangkap tangan saat pesta miras di dalam area makam Desa Kedungcangkring.

Kapolsek Jabon, AKP Saadun mengatakan delapan pemuda ini diamankan anggotanya sekitar pukul 09.40 WIB. Salah satunya berhasil lolos melarikan diri dan sudah diketahui identitasnya berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Di dalam area makam Desa Kedungcangkring, sekelompok ini pemuda menggelar pesta miras," terangnya kepada republikjatim.com, Senin (04/06/2018).

Lebih jauh, mantan Kapolsek Krembung ini mengungkapkan berdasarkan informasi anggotanya di lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian. Ternyata informasi itu benar adanya, seketika langsung dilakukan penangkapan.

"Mereka diperiksa dan digeledah kemudian digelandang ke Polsek Jabon beserta barang buktinya sejumlah botol miras," imbuhnya.

Sementara setibanya di Polsek Jabon, para pemuda ini diberi pembinaan. Mereka dijemput orangtua untuk dibawa pulang sekaligus membuat surat peryataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Kami panggil orangtua masing-masing beserta perangkat desa agar perilaku anak-anak diluar dapat di ketahuinya," tandasnya. K1/Waw