Ganti Plat Motor Curian, Pencuri Asal Waru Diringkus Massa


Ganti Plat Motor Curian, Pencuri Asal Waru Diringkus Massa GANTI PLAT - Tersangka pencurian motor, Sugiono (42) warga Desa Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo tepergok saat mengganti plat nomor curiannya di samping Pasar Gedangan, Senin (04/06/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tersangka Sugiono warga JL Raden Saleh, Desa Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo dijebloskan tahanan Polsek Gedangan. Pria 42 tahun ini, tepergok mencuri motor di parkiran Pasar Gedangan, Minggu (03/06/2018) kemarin.

Kini tersangka barang buktinya diamankan di Polsek Gedangan. Diantaranya satu unit sepeda motor Honda Supra bernopol S 3048 ZL beserta kunci kontak dan STNKnya, sebuah obeng, sebuah kunci palsu, dan sepasang plat nomor palsu dengan nomor W 4486 PR.

Tersangka tertangkap setelah menggondol motor korban Eris Retno Wulani (35) warga Desa Keboananom, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo sekitar pukul 07.30 WIB saat berbelanja di Pasar Gedangan, Desa Ketajen, Kecamatan Gedangan.

"Saat ditanya juru parkir (jukir) tersangka mengaku suami korban. Tapi saat diikuti kok mala mengganti plat nomor motor. Itu membuat kami curiga dan langsung mengamankan tersangka," terang Anang Subakir petugas Parkir Pasar Gedangan, Minggu (03/06/2018).

Pria 36 tahun warga Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan ini menceritakan tersangka datang ke Pasar Gedangan dengan duduk-duduk. Kemudian korban memarkir sepeda motor bernopol S 3048 ZL di tempat parkir Pasar Gedangan Desa Ketajen, Kecamatan Gedangan.

"Setelah sepeda motor ditinggal masuk pasar oleh pemiliknya, tersangka mendekati sepeda motor korban dan mengambil dengan cara dituntun (dorong) dengan mesin masih kondisi mati. Namun setelah keluar pasar plat nomor sepeda motor dilepas," imbuhnya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Gedangan, Ipda Supratman menegaskan ketika tersangka melepas plat nomor sepeda motor, selanjutnya aksi tersangka diketahui tukang parkir (saksi Nanang). Kemudian tukang parkir menanyakan surat-surat. Seketika tersangka tidak bisa menunjukkan.

"Seketika tersangka diamankan ke Pos Pasar Gedangan dari amukan massa. Selanjutnya dilaporkan dan barang bukti diamankan ke Polsek Gedangan," tegasnya.

Modus operandinya, lanjut Supratman tersangka mengambil sepeda motor di tempat parkir. Kemudian sepeda motor dibawa keluar dengan cara dituntun. Sesampainya diluar parkir berjarak sekitar 30 meter tersangka mencopot plat nomor bagian depan.

"Nah, ketika tersangka mau memasang plat nomor palsu keburu ditangkap massa. Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian," pungkasnya. Waw