Perda Pencegahan Narkoba dan Pengelolaan Rumah Kos Disahkan


Perda Pencegahan Narkoba dan Pengelolaan Rumah Kos Disahkan DISAHKAN - Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah mengesahkan 3 Perda yakni Perda Pengelolaan Rumah Kos, Pengelolaan Pasar serta Perda Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba dalam paripurna di DPRD Sidoarjo, Senin (30/07/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - DPRD Sidoarjo mengesahkan 3 Raperda menjadi Perda dalam sidang Paripurna di gedung DPRD Sidoarjo, Senin (30/07/2018). Ketiga Perda yang disahkan Ketua DPRD Sidoarjo, Sullamul Hadi Nurmawan dan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah itu, yakni ketiga Perda sekaligus.

Ketiga Perda itu, Perda Percegahan dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkoba, Perda Pengelolaan Rumah Kos, dan Perda Pengelolaan Pasar.

"Kemajuan rumah kos berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi. Tapi dampak sosial pergaulan bebas, sampah permukiman kumuh, dan keributan memicu kenyamanan warga sekitar harus dikontrol. Makanya Perda penataan rumah kos ini untuk mengontrol dan mengawasi. Bahkan dengan Perda Pemkab siap menertibkan," terang Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah kepada republikjatim.com, Senin (30/07/2018).

Menurut Abah Ipul, Perda Penyelenggaraan Rumah Kos ini juga diatur baik pengusaha maupun penyewa juga diatur hak dan kewajibannya. Selain itu, berisi pembinaan, larangan sanksi dan perizinannya.

"Makanya dalam Perda ini, peran serta warga dalam menjaga kebersihan, ketertiban dan ketentraman tetap harus dilibatkan," tegasnya.

Sementara Kepala BNN Sidoarjo, AKBP Indra Brahmana menguraikan jika Perda Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkoba merupakan Perda inisiatif DPRD Sidoarjo. Baginya, dalam penanganan narkoba dibutuhkan peranserta seluruh lapisan masyarakat, termasuk Organosasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Sidoarjo dan DPRD Sidoarjo.

"Ini baru namanya gerakan kebersamaan antara BNN, Satuan Reskoba Polresta Sidoarjo serta eksekutif dan legislatif DPRD Sidoarjo. Kami harap dengan Perda ini pencegahan bisa direalisasikan karena Sidoarjo merupakan kota penyangga. Termasuk soal Perda Rumah Kos dan Perda Narkoba ini saling berhubungan. Karena rumah kos rawan peredaran narkoba," ungkap mantan Kepala BNN Tulungagung ini.

Sementara itu, Ketua DPRD Sidoarjo, Sullamul Hadi Nurmawan menegaskan Perda itu merupakan inisiatif anggota DPRD Sidoarjo.

"Tapi Perda ini kalau tak didampingi BNN Sidoarjo juga hasilnya tak bisa maksimal. Karena pengalaman dan masukan BNN itu Perda makin maksimal hasilnya," pungkasnya. Waw