Penyumbang Terbesar Industri Pengolahan, DJP Jatim II Lampau Target Penerimaan Pajak Hingga 7,01 Persen


Penyumbang Terbesar Industri Pengolahan, DJP Jatim II Lampau Target Penerimaan Pajak Hingga 7,01 Persen TARGET - Kanwil DJP Jawa Timur II sukses penerimaan pajak Tahun 2023 sebesar Rp 28,408 triliun atau 103,35 persen dari target penerimaan pajak sebesar Rp 27,488 triliun dengan capaian sebesar 7,01 persen dari realisasi sebelumnya, Rabu (17/01/2024).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II (Kanwil DJP Jawa Timur II) berhasil mengumpulkan penerimaan pajak Tahun 2023 sebesar Rp 28,408 triliun atau 103,35 persen dari target penerimaan pajak yang diamanahkan sebesar Rp 27,488 triliun. Capaian penerimaan pajak Tahun 2023 ini mengalami pertumbuhan positif sebesar 7,01 persen dari realisasi penerimaan pajak tahun-tahun sebelumnya.

Hal ini menjadi keberhasilan Kanwil DJP Jawa Timur II dalam merealisasikan target penerimaan pajak selama tiga tahun berturut-turut. Pada Tahun 2021 dan 2022 Kanwil DJP Jawa Timur II juga berhasil melampaui target penerimaan yang diamanahkan.

"Keberhasilan ini tidak terlepas dari partisipasi masyarakat dan stakeholder, khususnya Wajib Pajak (WP) yang telah melakukan kewajiban perpajakannya dengan baik," ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin kepada republikjatim.com, Rabu (17/01/2024).

Keberhasilan ini, kata Vita dialami seluruh Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur II. Rincian realisasi penerimaan pajak dari masing-masing KPP itu, KPP Madya Sidoarjo Rp 9,48 triliun (101,87 persen); KPP Madya Gresik Rp 7,47 triliun (102,54 persen); KPP Pratama Sidoarjo Utara Rp 1,61 triliun (102,14 persen); KPP Pratama Sidoarjo Barat Rp 775,44 miliar (102,69 persen); KPP Pratama Sidoarjo Selatan Rp 936,18 miliar (103,71 persen); KPP Pratama Mojokerto Rp 846,35 miliar (105,48 persen); KPP Pratama Jombang Rp 468,29 miliar (103,33 persen); KPP Pratama Gresik Rp 3,11 triliun (106,66 persen); KPP Pratama Lamongan Rp 292,47 miliar (105,08 persen) dan KPP Pratama Bojonegoro Rp 738,07 miliar (109,99 persen).

"Kemudian KPP Pratama Pamekasan Rp 411,87 miliar (104,7persen); KPP Pratama Bangkalan Rp 324,62 miliar (105,58 persen); KPP Pratama Madiun Rp 550,57 miliar (103,2 persen); KPP Pratama Ngawi Rp 438,97 miliar (104,01 persen) dan KPP Pratama Ponorogo Rp 383,45 miliar (106,79 persen). Semua target dipenuhi di atas 100 persen," ungkapnya.

Selain itu, lanjut Vita capaian penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Timur II Tahun 2023 berdasarkan jenis pajak didominasi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) sebesar 15,33 triliun atau 53,99 persen dari realisasi penerimaan. Sedangkan sektor usaha yang memberikan kontribusi paling dominan terhadap realisasi penerimaan pajak adalah sektor Industri Pengolahan sebesar 48,72 persen.

"Selanjutnya disusul sektor Perdagangan sebesar 18 persen dan sektor Pemerintahan sebesar 10,8 persen," tegasnya.

Sementara itu Agustin Vita Avantin mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak khususnya Wajib Pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. Termasuk seluruh instansi, lembaga, asosiasi dan pihak ketiga lainnya yang bekerja sama dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak.

"Nah, memasuki masa pelaporan SPT Tahunan, Wajib Pajak kami himbau untuk segera melaporkan SPT Pajak Penghasilan Tahun 2023 baik Orang Pribadi maupun Badan tanpa menunggu sampai batas akhir waktu pelaporan. Untuk Orang Pribadi 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak (31 Maret 2024) dan untuk Badan 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak (30 April 2024). Bagi Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan dengan e-filing melalui laman https://pajak.go.id/ / https://djponline.pajak.go.id/account/login atau menyampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak terdaftar," pungkasnya. Hel/Waw