Penggabungan Sejumlah Desa Terdampak Lumpur di Sidoarjo Tunggu Perda


Penggabungan Sejumlah Desa Terdampak Lumpur di Sidoarjo Tunggu Perda Sekda Kabulaten Sidoarjo, Ahmad Zaini

Sidoarjo (republikjatim.com) - Rencana penggabungan desa dan kelurahan yang terendam lumpur Lapindo di wilayah Kecamatan Porong, Sidoarjo, mulai ada titik terang. Saat ini, rencana penggabungan sejumlah desa itu, hanya tinggal menunggu Peraturan Daerah (Perda) yang sudah diajukan ke DPRD Sidoarjo.

"Tim dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah melakukan survei lokasi. Sekarang sudah memasrahkan sepenuhnya kepada kita (Pemkab Sidoarjo)," ujat Sekda Kabupaten Sidoarjo, Ahmad Zaini kepada republikjatim.com, Rabu (03/02/2021).

Asisten Tata Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Sidoarjo, M Ainur Rahman menegaskan untuk penghapusan atau penggabungan desa/kelurahan tidak perlu izin Kemendagri. Untuk merealisasikanya, Pemkab Sidoarjo hanya perlu membuat Peraturan Daerah (perda) sebagai landasan hukum penghapusan desa itu.

"Rencana Perdanya sedang kami ajukan ke dewan (DPRD Sidoarjo). Sekarang tinggal persetujuannya saja," tandasnya.

Diketahui, dalam rapat Pemkab dan DPRD Sidoarjo Juli 2020 lalu, terdapat tiga desa yang akan dihapus dan digabung. Diantaranya Kelurahan Siring, Desa Mindi dan Desa Jatirejo. Untuk Kelurahan Siring dan Desa Jatirejo rencananya akan digabungkan dengan Kelurahan Gedang, Kecamatan Porong. Sedangkan Desa Mindi digabung dengan Kelurahan Porong.

Selain itu, rencananya desa yang akan digabung adalah Desa Renokenongo digabung dengan Desa Glagaharum, Desa Kedungbendo digabung dengan Desa Gempolsari dan Desa Ketapang Digabung dengan Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin.

Kemudian, Desa Pejarakan digabung dengan Desa Kedungcangkring serta Desa Besuki digabung dengan Desa Keboguyang, Kecamatan Jabon, Sidoarjo. Hel/Waw