Pengangguran Cekik Leher dan Perkosa Mahasiswi Madura Mantan Kekasih Sendiri


Pengangguran Cekik Leher dan Perkosa Mahasiswi Madura Mantan Kekasih Sendiri PEMERKOSA - Tersangka pemerkosaan, Muhammad Zainal Arifin (21) ditahan penyidik Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo karena memerkosa korban, SK (20) salah satu mahasiswi asal Madura di Bungurasih, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Senin (30/04/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Seorang pemuda pengangguran, Muhammad Zainal Arifin (21) warga Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan dijebloskan tahanan Polresta Sidoarjo, Senin (30/04/2018). Tersangka ditahan karena dituding memerkosa SK (20) salah satu mahasiswi warga asal Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.

Sedangkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pemerkosaan yang disertai kekerasan mencekik, memukul dan membungkam korban itu dilakukan tersangka di kamar nomor 11 Penginapan Barokah, Desa Bungurasih, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Aksi itu dilakukan tersangka terakhir kalinya hingga tersangka ditangkap penyidik Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo itu.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sebuah BH, sebuah celana dalam, sebuah baju, sebuah celana kain, sebuah kerudung segi empat, sebuah buku resepsionis penginapan dan sebuah bantak dan sarung bantalnya.

"Tersangka kami jerat pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan yang didahului dengan unsur pemaksaan dan penganiayaan terhadap korban. Ada bukti visum korban dicekik dan dipukul tersangka. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," terang Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris kepada republikjatim.com, Senin (30/04/2018).

Lebih jauh, Harris menceritakan tersangka dan korban sudah berpacaran mulai Juni 2017. Namun karena korban sering dianiaya tersangka, akhirnya hubungan cinta kasih itu putus lantaran korban sudah tidak mau bertemu lagi dengan tersangka. Akan tetapi berkat bujuk rayu tersangka, korban pada 25 April.2018 kemarin mau bertemu tersangka untuk terakhir kalinya.

"Sebenarnya hubungannya sudah putus. Karena tersangka sering melakukan kekerasan terhadap korban. Karena terus dipaksa tersangka bertemu, akhirnya korban mau dan bertemu di dekat kampus korban di Bangkalan," imbuhnya.

Saat dijemput itu, kata Harris korban dibonceng tersangka untuk ke Surabaya. Akan tetapi di tengah perjalanan motor tersangka diambil debt collector lantaran belum membayar cicilan. Saat motor diambil debt collector itu, tersangka mengajak korban naik taksi menuju penginapan di Bungurasih itu.

"Korban tidak mau tapi dipaksa dan diancam. Kemudian tersangka memukul pipi kiri korban, memukul tangan kanan kiri korban berkali-kali, mencekik leher korban menggunakan kerudung serta memukul kepala korban dan memaksa tersangka melucuti pakaiannya hingga merobek celana dalam korban dan membungkam mulut korban agar tidak teriak," tegasnya.

Paska itu, korban diantar tersangka ke rumahnya dengan naik bus dari Bungurasih. Karena orangtua korban sudah melapor ke polisi, seketika itu tersangka ditangkap berkat kerjasama Polresta Sidoarjo dan Polres Pamekasan.

"Tersangka ini maunya balikan sama korban. Tapi korban sudah tidak mau karena trauma sering dianiaya tersangka," ungkapnya.

Sementara tersangka, Muhammad Zainal Arifin mengakui memerkosa korban. Menurutnya dirinya sudah berkali-kali berhubungan intim dengan korban.

"Sudah berkali-kali berhubungan dengan korban dan sempat telat (hamil) sebulan sebelumnya," tandasnya. Waw