Pemkab Sidoarjo Teken Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Sampah dengan BUMN dan BUMD di Gedung KPK


Pemkab Sidoarjo Teken Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Sampah dengan BUMN dan BUMD di Gedung KPK KERJASAMA - Plt Bupati Sidoarjo, Subandi tandatangan perjanjian kerjasama BUMN dan BUMD pada sektor pengelolaan sampah, di Gedung Juang Lantai 3, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta selatan, Kamis (22/02024).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Tim Nasional Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) tentang Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024. Salah satunya adalah aksi Penguatan Pengawasan pada Badan Usaha Pemerintah (BUMN-BUMD).

Untuk mewujudkan pelaksanaan aksi ini Stranas PK mendorong sinergitas BUMN dan BUMD melalui kerjasama pada sektor pertambangan dan pengelolaan sampah. Kabupaten Sidoarjo, termasuk 7 pemerintah daerah yang turut dalam acara itu. Pemerintah daerah yang diundang dinilai berhasil menjual produk hasil olahan sampah melalui RDF (Refuse Derived Fuel).

Plt Bupati Sidoarjo, Subandi menandatangani perjanjian Kerjasama BUMN dan BUMD pada sektor pengelolaan sampah, di Gedung Juang Lantai 3, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta selatan, Kamis (22/02024). Turut hadir dalam acara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, M Makhmud dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemkab Sidoarjo, M Bahrul Amiq.

Penandatanganan Kesepakatan Bersama PT Semen Indonesia (Persero) Tbk dengan Pemkab Sidoarjo, Pemkab Malang, Pemkab Bangkalan dan Provinsi Jawa Timur untuk pemanfaatan hasil pengolahan sampah. Koordinator Stranas PK, Pahala Nainggolan yang juga menjabat Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK RI mengatakan kegiatan ini menjadi pelaksanaan output ke-4 dari aksi Penguatan Pengawasan Badan Usaha Pemerintah (BUMN dan BUMD). Aksi ini didasari belum optimalnya proses pengawasan terhadap badan usaha pemerintah.

"Selain penandatanganan perjanjian kerjasama. Acara juga diisi dengan arahan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri BUMN, untuk mengajak lebih banyak kerjasama BUMN dan BUMD di seluruh daerah di Indonesia," katanya.

Selain itu, pertambangan dan pengolahan sampah masih menjadi isu krusial bagi sebagian besar daerah di Indonesia. Terutama, untuk pengolahan sampah di berbagai Kabupaten/Kota di Indonesia belum tertangani secara keseluruhan dengan baik.

"Pengolahan sampah masih banyak berakhir dengan pembakaran sampah terbuka, dikubur ataupun dibuang bebas yang akan bermuara ke laut," ungkapnya.

Karena itu, Stranas PK lanjut Nainggolan menekankan pengimplementasian di 2 sektor. Yakni sektor pertambangan yang dinilai rentan praktik korupsi serta sektor pengolahan sampah yang merupakan isu krusial.

"Termasuk, salah satu permasalahan yang menjadi perhatian dunia," katanya.

Untuk sektor pengolahan sampah Stranas PK menekankan prinsip sekali dayung dua tiga pulau terlampaui.

"Yakni permasalahan sampah teratasi dan BUMD diberdayakan dalam mengolah energi terbarukan," ungkapnya.

Sementara Plt Bupati Sidoarjo, Subandi seusai penandatangan perjanjian kerjasama mengungkapkan pengelolaan sampah harus berdasarkan pada asas tanggungjawab, keberlanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas ekonomi dan asas kesadaran.

"Tugas pemerintah daerah itu menjamin adanya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan," tandasnya.

Subandi mengaku optimis jika penandatanganan kerjasama ini akan membawa perubahan yang signifikan dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Sidoarjo.

"Kolaborasi ini bukti nyata komitmen kita untuk membangun lingkungan yang lebih baik," pungkasnya. Ary/Waw