Pemkab Sidoarjo dan Kanwil DJBC Jatim I Musnahkan 8,1 Juta Batang Rokok Ilegal Hasil Operasi 2021 Senilai Rp 8,3 Miliar


Pemkab Sidoarjo dan Kanwil DJBC Jatim I Musnahkan 8,1 Juta Batang Rokok Ilegal Hasil Operasi 2021 Senilai Rp 8,3 Miliar MUSNAHKAN - Pemkab Sidoarjo dan Kantor Wilayah DJBC Jatim I memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil operasi penindakan selama Tahun 2021 yang merugikan negara Rp 4,2 miliar atau 8,1 juta batang rokok di Pendopo Delta Wibawa, Rabu (15/12/2021).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo bersama Kantor Wilayah DJBC Jatim I memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil operasi penindakan selama kurun Tahun 2021. Penindakan di bidang cukai ini diperoleh di tiga wilayah di Jawa Timur. Diantaranya dari Kabupaten Sidoarjo, Kota Mojokerto dan Kabupaten Mojokerto.

Diperkirakan kerugian negara dari hasil penindakan ini sebesar Rp 4,2 miliar dengan nilai barangnya sendiri ditaksir mencapai Rp 8,3 miliar. Sebanyak 8.151.436 batang rokok ilegal serta 112. 490 mili liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal dan 44 cartrige vape ilegal dimusnahkan Pemkab Sidoarjo bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim I di Pendopo Delta Wibawa, Rabu (15/12/2021).

Pemusnahan dilakukan Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Subandi bersama Kepala Kanwil DJBC Jatim I Tri Wikanto. Delapan juta lebih batang rokok ilegal itu dimasukkan di dalam drum untuk kemudian dibakar secara bersama-sama.

Wabup Sidoarjo, Subandi mengapresiasi kegiatan ini. Menurutnya, hasil kerja keras bersama dalam memberantas rokok ilegal di Sidoarjo. Ke depan dirinya meminta sosialisasi rokok ilegal terus dilakukan dan digencarkan agar peredaran rokok ilegal bisa berkurang.

"Harapan saya ke depan permasalahan cukai ilegal di Sidoarjo dapat segera berkurang," pintahnya.

Subandi menjelaskan membuat atau mengedarkan rokok ilegal sama halnya dengan melawan hukum. Usaha itu, merugikan negara dari sektor pendapatan pajak. Karena itu, Pemkab Sidoarjo akan terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal. Upaya ini, tidak hanya melalui penindakan tapi juga lewat sosialisasi dan edukasi.

"Saya berharap sosialisasi - sosialisasi terus digencarkan kepada masyarakat maupun perusahaan rokok yang ada di Sidoarjo. Lakukan pendekatan, ajak komunikasi agar masyarakat mengetahui kalau membuat atau mengedarkan rokok ilegal melanggar hukum," tegasnya.

Sementara Kepala Kanwil DJBC Jatim I Tri Wikanto menegaskan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal adalah hasil penindakan selama kurun waktu Februari 2021 sampai Juni 2021. Tri merinci, selama kurun waktu itu, Bea Cukai Sidoarjo melakukan penindakan di Sidoarjo sebanyak 29 kali. Hasilnya didapat 5.139.556 batang sigaret ilegal yang diamankannya. Sedangkan di Kota Surabaya jumlah barang hasil penindakan yang dilakukan 8 kali berhasil menyita 1.069.320 batang sigaret. Selain itu, 112.490 ml MMEA dan 45 cartridge Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL) berupa vape atau e-liquid. Untuk penindakan yang dilakukan di Mojokerto diperoleh barang sitaan sebanyak 1.940.980 batang sigaret.

"Dengan adanya BKC ilegal tentu menimbulkan banyak dampak negatif. Seperti persaingan pasar yang tidak sehat karena harga jual yang lebih rendah dan penerimaan negara dari sektor cukai turun. Karena BKC ilegal tidak dilekati pita cukai dan ada bahaya dari sisi kesehatan karena kadar nikotin, alkohol dan bahaya kimia yang ada tidak sesuai standar," ungkapnya.

Tri menjelaskan dalam kurun waktu enam tahun ini Bea Cukai Sidoarjo telah melakukan berbagai upaya menekan peredaran rokok ilegal. Mulai secara preventif dengan sosialisasi sampai penindakan dan kegiatan operasi pasar bersama Pemda Sidoarjo. Melalui sejumlah langkah itu, diharapkan tidak ada lagi pelanggaran BKC ilegal berupa rokok, HPTL vape atau e-liquid maupun MMEA.

"Bea Cukai Sidoarjo secara persuasif juga mengajak dan mengharapkan kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha di bidang cukai untuk mentaati peraturan dan ketentuan yang berlaku. Harapannya, ke depan tidak ada lagi pelanggaran BKC ilegal," tandasnya. Adv/Hel/Waw