Pelimpahan Berkas Perkara 5,3 juta Pil PCC Terganjal Selembar Berkas


Pelimpahan Berkas Perkara 5,3 juta Pil PCC Terganjal Selembar Berkas LENGKAP - JPU Kejari Sidoarjo akhirnya menyatakan lengkap pelimpahab tahap 2 perkara pil PCC dan DMP 5,3 juta usai kekurangan dilengkapi penyidik Polsek Wonoayu, Kamis (15/03/2018) sore.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kasus peredaran dan kepemilikan 5,3 juta pil PCC dan DMP yang diungkap Polresta Sidoarjo memasuki babak baru. Kasus yang sempat bikin heboh ini sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo hingga seharian penuh. Pelimpahan tahap II, berkas, tersangka dan barang ini sudah dilaksanakan, Kamis (15/03/2018) selama seharian penuh.

Namun barang buktinya hanya sampel (contoh) karena sudah dimusnahkan beberapa waktu lalu. Proses pelimpahan tahap II di Kejari Sidoarjo membutuhkan waktu sampai seharian. Penyebabnya gara-gara ada berkas yang kurang lengkap dan terpaksa dikembalikan JPU Kejari Sidoarjo.

"Ada yang tidak cocok antara berkas dan barang buktinya, sehingga terpaksa kami kembalikan," kata Kasi Pidum Kejari Sidoarjo, I Wayan Sumertayasa kepada republikjatim.com, Kamis (15/03/2018).

Kondisi ini membuat tim penyidik Polsek Wonoayu tidak mau menunggu sampai hari berikutnya. Mereka langsung melengkapi berkas yang kurang itu dengan mengambilnya ke Polsek dan diserahkan langsung ke JPU Kejari Sidoarjo. Meski lokasinya jauh, penyidik ngotot merampungkan pelimpahan tahap II itu hari ini. Informasinya, penyidik tidak melampirkan berkas penetapan dari Pengadilan Negeri Sidoarjo.

"Setelah dilengkapi, kami terima pelimpahan tahap II ini," tegas Wayan.

Dalam perkara ini, yang ditunjuk menjadi JPU adalah I Wayan Sumertayasa dan Leisya Agatha.

Sementara itu, hingga Kamis sore, para penyidik Polsek Wonoayu terlihat masih berada di Kejari Sidoarjo untuk merampungkan administrasi pelimpahan tahap II itu.

"Tinggal tanda tangan saja," jawab Kanit Reskrim Polsek Wonoayu, Iptu Sigit Tricahyono di kantor Kejari Sidoarjo.

Sedangkan ditanya tentang dokumen yang tidak sesuai hingga berkas dikembalikan JPU, Sigit mengaku ada satu lembar berkas yang kurang.

"Kekurangannya hanya selembar berkas yang ketinggalan di Polsek Wonoayu. Setelah kami ambil, kemudian langsung kami serahkan lagi ke JPU," katanya.

Diketahui barang bukti kasus ini ada 5.395.000 pil Paracetamol Cafein dan Carisoprodol (PCC) dan Dextro Methorphan (DMP). Namun, sudah dimusnahkan di halaman Polsek Wonoayu, Kamis (01/03/2018) lalu. Barang bukti itu disisakan sedikit untuk sampel dan persidangan. Barang haram sebanyak itu merupakan hasil nggerebekan rumah di Desa Sawocangkring, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo pada 17 Januari 2018 dengan tersangka Imam Mukhlison (58) warga setempat. Sedangkan seorang tersangka lainnya, R hingga kini masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian. Waw