Pekerjaan Tak Selesai, Puluhan Kontraktor PUPR Terancam Sanksi Denda


Pekerjaan Tak Selesai, Puluhan Kontraktor PUPR Terancam Sanksi Denda Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah

Sidoarjo (republikjatim.com) - Puluhan rekanan (kontraktor) yang mengerjakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Sidoarjo terancam sanksi denda. Ini menyusul para rekanan (pihak ketiga) itu disinyalir tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu hingga akhir Desember 2017 ini lantaran rata-rata proyek itu merupakan hasil Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Tahun 2017 dan tidak dikerjakan mulai awal Tahun 2017 lalu.

Rata-rata proyek yang belum selesai dikerjakan hingga 4 hari menjelang tutup Tahun 2017 itu adalah proyek pekerjaan peningkatan jalan, jembatan dan proyek pembangunan plengsengan.

Berdasarkan kondisi di lapangan sejumlah proyek yang belum selesai pekerjaannya itu, diantaranya untuk jalan ada di Desa Sekardangan (Sidoarjo), Kebonagung (Sukodono), Modong (Tulangan) dan JL Jaksa Agung Suprapto. Sedangkan untuk plengsengan salah satunya ada di Desa Sepande (Candi). Oleh karenanya, Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah memberikan peringatan (warning) ke para pelaksana proyek itu agar segera menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu. Mengingat waktu kontrak pekerjaan setiap proyek itu tinggal beberapa hari saja.

"Tidak ada warning atau ada warning pun tetap sama. Yang tidak selesai pekerjaannya pasti akan kena finalti. Pasti dikenakan sanksi jika tak selesai sesuai yang ditarget. Karena 1 Januari 2018 semua pekerjaan itu harus selesai semua. Kalau tak selesai kena sanksi 1 per mil per hari (per seribu nilai kontrak). Kalau kontraknya besar dendanya juga besar," terang Saiful Ilah kepada republikjatim.com, Rabu (27/12/2017).

Kendati demikian, kata pria yang akrab dipanggil Abah Ipul ini, meski waktunya tinggal beberapa hari, proyek harus dikerjakan sebaik-baiknya dan tidak dikerjakan asal-asalan karena memburu waktu yang pendek itu.

"Karena kalau dikerjakan cepat-cepat tak mempertimbangkan kualitas, pemerintah yang dirugikan," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Pemkab Sidoarjo, Sigit Setyawan perpanjangan masa pekerjaan itu tidak membuat rekanan bebas denda dan sanksi. Menurutnya, adanya waktu perpanjangan itu agar proyek tidak mangkrak dan bisa segera cepat diselesaikan pelaksananya.

"Kami beri perpanjangan, tapi karena terlambat tetap rekanan kena sanksi hitungan per hari itu. Tidak ada batas waktu perpanjangan. Karena semakin cepat selesai makin sedikit dendanya. Semakin lama semakin merugi rekanan itu karena dendanya makin besar dan mahal. Apalagi kontrak pekerjaannya bernilai besar," pungkasnya. Waw