Pejabat dan Rekanan Proyek TPST Pasar Ditahan Kejaksaan Sidoarjo


Pejabat dan Rekanan Proyek TPST Pasar Ditahan Kejaksaan Sidoarjo DITAHAN - Kejari Sidoarjo menahan tersangka Abdul Manan dan Nur Ahmad yang ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 3 TPST dengan nilai total pekerjaan Rp 586 juta, Senin (12/11/2018) malam.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo langsung menahan 2 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 3 Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPST) dengan nilai total Rp 586 juta, Senin (12/11/2018) malam. Keduanya dituding penyidik terlibat dalam kasus proyek pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di Pasar Larangan, Pasar Krian dan Pasar Taman.

Kedua tersangka yang ditahan itu masing-masing adalah Nur Ahmad PNS yang berperan sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHK) dan Abdul Manan yakni rekanan pelaksana proyek itu. Keduanya ditahan pasca diperiksa beberapa jam di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo.

"Untuk hasil audit masih menunggu perhitungan BPKP. Tapi kedua tersangka langsung kami tahan hari ini," terang Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Idham Khalid kepada republikjatim.com, Senin (12/11/2018) malam.

Mantan Kasi Intel Kejari Tulungagung ini menguraikan sebelum ditahan kedua tersangka diperiksa sebagai saksi. Kemudian karena hasil penyelidikan ditemukan 2 alat bukti kuat, keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan malam itu.

"Keduanya kami menduga terlibat dalam proyek pembangunan 3 TPST tahun 2017 itu. Kesalahannya proyek itu ada kekurangan volume pekerjaan. Seharusnya diselesaikan Tahun 2017 tapi diselesaikan Tahun 2018. Pencairannya dinyatakan 100 persen," imbuhnya.

Idham menilai hasil penyidikan menunjukkan dalam proyek pembangunan TPST itu ada kejanggalan dalam proses pembangunan. Salah satunya pengurangan volume. Namun untuk kerugian negara dipastikan ada.

"Ada nilai kerugiannya, tetapi masih proses penghitungan dan audit BPKBP," tegasnya.

Saat ini, kata Idham masa penahanan kedua tersangka saat ini 20 hari. Akan tetapi bakal diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

"Kedua tersangka ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II Sidoarjo," tandasnya.

Sementara kedua tersangka yang keluar dari ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari sekitar pukul 19.00 WIB. Keduanya keluar dengan menutupi wajahnya menggunakan kedua tangannya. Saat keluar kedua tersangka dikeler dan langsung berjalan menuju ke mobil tahanan yang sudah terparkir di halaman Kejari Sidoarjo untuk dikirim ke Lapas Kelas II A Sidoarjo. Waw