Pegawai Vendor Gondol Uang Rp 368 Juta di Dua Mesin ATM Taman dan Gedangan, Hasilnya Dipakai Berjudi dan Foya-foya


Pegawai Vendor Gondol Uang Rp 368 Juta di Dua Mesin ATM Taman dan Gedangan, Hasilnya Dipakai Berjudi dan Foya-foya PEMBOBOL - Tersangka pembobolan sejumlah ATM sebesar Rp 368 juta di Sidoarjo, Moch Alfian Firdaus (24) warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo diringkus Unit Pidum Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo, Jumat (02/09/2022).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tersangka kasus pembobolan dua mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Kecamatan Taman dan Kecamatan Gedangan, Sidoarjo Moch Alfian Firdaus diringkus Unit Pidum, Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo. Pemuda 24 tahun ini menggasak uang tunai total sebesar Rp 368 juta dari kedua mesin ATM itu.

Kini, pemuda asal JL Brigjen Katamso II-C Desa Kedungrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo ini mendekam di dalam tahanan Polresta Sidoarjo. Tersangka yang tak lain pegawai Vendor (penyedia jasa) layanan mesin ATM ini ditangkap tanpa perlawanan beserta sejumlah barang buktinya.

"Dalam menjalankan aksinya, tersangka memanfaatkan pekerjaannya sebagai karyawan (pegawai) PT Cakrawala Mitra Bersama (PT CMB) untuk melancarkan aksinya. Selama ini, PT CMB menjadi perusahaan rekanan yang ditunjuk Bank Mandiri sebagai vendor atau pengelola layanan mesin ATM," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada republikjatim.com, Jumat (02/09/2022).

Lebih jauh, Kusumo yang juga mantan Wakapolresta Banyuwangi ini menjelaskan kedua mesin ATM Bank Mandiri yang digasak tersangka yakni mesin ATM di minimarket Desa Wage, Kecamatan Taman dan di Perum Permata Gedangan, Kecamatan Gedangan.

"Aksi pembobolan itu dilakukan tersangka pada akhir Mei dan Juni Tahun 2022 ini. Tersangka memanfaatkan pekerjaannya sebagai pegawai Vendor yang tugasnya memperbaiki kerusakan mesin ATM Bank Mandiri atas instruksi dari tim monitoring perusahaan," ungkap Perwira polisi berpangkat melati tiga di pundaknya ini.

Saat menjalankan aksinya, tersangka beroperasi sendirian. Tersangka mendatangi ke kedua mesin ATM itu tanpa ada instruksi dari tim monitoring PT CMB (tempat perusahaannya bekerja). Ketika menjalankan aksinya, tersangka berbekal kunci ATM dan kunci kombinasi, pelaku menggondol uang tunai ratusan juta itu.

"Untuk yang TKP di Minimarket Wage, tersangka berhasil menggondol uang tunai Rp 172,8 juta. Usai sukses uang ratusan juta di TKP pertama, membuat tersangka ketagihan. Kemudian, tersangka kembali menjalankan aksinya sepekan selanjutnya dengan mengambil uang tunai Rp 195,2 juta dari mesin ATM di Perum Permata Gedangan," tegasnya.

Karena aksinya itu, tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

"Ancaman hukumannya, pidana penjara selama lima tahun," jelasnya.

Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka Moch Alfian Firdaus mengaku tidak hanya dua kali menjalankan aksinya. Tersangka mengaku membobol kedua mesin ATM itu untuk menutupi uang ATM pada mesin ATM lain yang pernah diambil pelaku sebelumnya. Diantaranya di Maspion Square Surabaya, minimarket Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono dan Bendul Merisi Surabaya. Selain itu, mesin ATM di minimarket Bohar Desa Sukolegok, Kecamatan Sukodono, minimarketJemundo, Kecamatan Taman dan toko Jago 2 Desa Wage, Kecamatan Taman.

"Hasil mengambil (mencuri) yang itu semua saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari, taruhan judi online, membayar pinjaman online (pinjol) dan untuk foya-foya di tempat hiburan malam (karaoke)," tandasnya. Hel/Waw