Pegawai Air Isi Ulang Cabuli Bocah SD Bermodalkan HP dan Surat Cinta


Pegawai Air Isi Ulang Cabuli Bocah SD Bermodalkan HP dan Surat Cinta DIGELANDANG - Tersangka Muhammad Soleh (52) warga Desa Sambibulu, Kecamatan Taman, Sidoarjo digelandang petugas Unit PPA, Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo karena mencabuli Mawar (10), Senin (05/11/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Seorang pegawai Air Isi Ulang, Muhammad Soleh (52) warga Desa Sambibulu, Kecamatan Taman, Sidoarjo dijebloskan ke dalam tahanan Polresta Sidoarjo. Tersangka ditahan lantaran mencabuli Mawar (10) warga Waru Sidoarjo yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Modusnya selain mengiming-ngimingi korban dengan bermain Hand Phone (HP) juga korban dikirimi surat cinta.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sepasang baju olahraga sekolah warna biru, sepotong celana dalam warna putih, sepotong kaos dalam warna putih, sepotong kerudung sekolah warna biru serta satu lembar surat dari tersangka dan sebuah dompet warna biru.

"Tersangka ini sudah mencabuli korban sebanyak 4 kali di berbagai tempat berbeda. Nah, saat hendak mencabuli kelima tepergok orangtua korban. Kemudian dilaporkan ke sekolah dan kepolisian. TKPnya mulai WC tak terpakai, di pinggir jalan hingga di dekat sekolah korban," terang Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris kepada republikjatim.com, Senin (05/11/2018).

Harris menceritakan jika korban selalu mengelak dan kaget saat dicabuli teraangka. Namun tersangka selalu mengiming-imingi korban bermain HP. Namun, sayangnya tersangka meminta imbalan berlebih kepada korban.

"Tidak ada ancaman dari tersangka terhadap korban. Hanya saja isi surat ini menunjukkan seolah-olah rayuan tersangka yang tak digubri korban maka tersangka bakal mengakhiri hubungan tersangka dan korban itu," imbuhnya.

Harris mengungkapkan jika tersangka dan korban memang saling mengenal. Karena tersangka ini bekerja di rumah korban sebagai buruh pengiriman air isi ulang.

"Tersangka sudah lama merayu korban dengan rayuan korban dibilang cantik," ungkapnya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 82 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara paling lama dan paling sedikit 3 tahun penjara.

"Tersangka memang tidak menikah dan tidak memiliki keluarga hasil pernikahannya," paparnya.

Sementara tersangka Muhammad Soleh mengaku menyesal. Dia mengaku khilaf menggoda anak majikannya itu.

"Ya saya khilaf. Saya lakukan karena dia anak yang cantik," kilahnya. Waw