Pastikan RSUD Krian Dibangun Skema KPBU Atau APBD, TAPD Kirim Surat ke Kemenkes


Pastikan RSUD Krian Dibangun Skema KPBU Atau APBD, TAPD Kirim Surat ke Kemenkes Sekda Sidoarjo, Ahmad Zaini (berkopiah) Anggota Banggar DPRD Sidoarjo, Hadi Subiyanto

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sidoarjo, akhirnya mengirim surat ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI untuk memastikan RSUD Krian bakal dibangun dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) atau menggunakan APBD Pemkab Sidoarjo. Pengiriman surat ke Kemenkes ini sebagai bentuk konsultasi sekaligus untuk memecahkan kebutuhan antara TAPD dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sidoarjo terkait skema pembiayaan RSUD Krian itu.

"Surat untuk Kemenkes itu sudah saya tanda tangani dan dikirim ke Kemenkes. Hasilnya apa pun skema pembiayaan itu harus bisa diterima eksekutif (Pemkab) maupun legislatif (DPRD) Sidoarjo," terang Sekda Sidoarjo Ahmad Zaini kepada republikjatim.com, Rabu (17/10/2018).

Lebih jauh Sekda yang juga menjabat Ketua TAPD Kabupaten Sidoarjo ini menguraikan jika surat yang dikirim ke Kemenkes itu merupakan surat yang disepakati antara TAPD dan Banggar DPRD Sidoarjo. Oleh karena itu, hasilnya apa pun skema pembiayaan yang menjadi jawaban Kemeskes itu harus bisa diterima semua pihak.

"Karena itu masuk kesepakatan antara TAPD dan Banggar dalam rapat terakhir kemarin," imbuhnya.

Zaini yang juga mantan Kepala Bappeda Pemkab Sidoarjo ini mengungkapkan di dalam surat yang dikirim ke Kemenkes itu sudah dilengkapi uraian dan berbagai alasan. Termasuk diantaranya soal kelebihan dan kekurangan dari skema pembiayaan menggunakan APBD atau KPBU.

"Dalam surat sudah kami rinci semua. Baik segala kelebihan dan kekurangan kedua skema pembiayaan itu. Misalnya kalau pakai APBD tak bisa langsung dioperasikan dan KPBU bisa langsung dioperasikan dengan pejabat direksi dari PNS. Mudah-mudahan bisa menjadi jawaban yang bisa diterima TAPD maupun Banggar," pintahnya.

Sementara salah seorang anggota Banggar DPRD Sidoarjo, Hadi Subiyanto menegaskan tidak bisa surat balasan dari Kemenkes itu dijadikan dasar untuk menentukan skema pembiayaan RSUD Krian. Alasannya, lantaran dana APBD untuk pembiayaan belum dicantolkan di KUA PPAS 2019.

"Kalau konsultasi lewat surat itu murni, harus dicantolkan dulu anggaran pertama dari APBD itu. Karena kalau belum dicantolkan di KUA PPAS maka jika disetujui menggunakan APBD maka tak ada dasar anggarannya. Kami belum bisa menerima meski TAPD sudah mengirim surat itu ke Kemenkes," tandasnya. Waw