Komplotan Spesialis Pencurian Scaffolding Antar Kota Diringkus Polisi


Komplotan Spesialis Pencurian Scaffolding Antar Kota Diringkus Polisi Dua tersangka spesialis pencurian scaffolding antar kota dalam propinsi, Tugiman Budiyanto dan Agus Sudarmanto warga Sawotratap, Kecamatan Gedangan diamankan anggota Polsek Gedangan,

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sedikitnya 2 anggota komplotan spesialis pencuri scaffolding berhasil ditangkap anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gedangan. Penangkapan anggota komplotan spesialis pencuri scaffolding antara kabupaten dan antar kota di Jawa Timur ini bermula dari laporan korban Agus Setiawan (32) warga Sukodono, Sidoarjo selaku pengelola Hotel Sofia di JL Raya Juanda, Desa Semambung, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.

Korban melaporkan 37 set scaffolding miliknya hilang pada 8 Oktober 2018 lalu. Seusai menerima laporan itu Kapolsek Gedangan, Kompol Heri Siswoko memerintahkan anggota Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selang beberapa hari kemudian petugas mendapatkan nama para tersangka usai memintai keterangan saksi Ujang Supiatna (50) kordinator Satpam dan Achmad Anwar Cabib (31) Satpam hotel itu.

Hasilnya, anggota Unit Rskrim dipimpin Kanit Reskrim Ipda Supratman langsung menyergap tersangka Tugiman Bidiyanto (44) warga JL Anusanata, Desa Sawotratap, Kecamatan Gedangan di rumahnya. Selain itu rekannya juga ditangkap dirumahnya yakni Agus Sudarmanto (30) warga JL Nala, Desa Sawotratap, Kecamatan Gedangan. Keduanya digelandang ke Polsek Gedangan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian itu.

"Kedua tersangka kami amankan di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan," terang Kanit Reskrim, Ipda Supratman mendampingi Kapolsek Gedangann Kompol Heri Siswoko, Rabu (17/10/2018).

Lebih jauh, Supratman menjelaskan dihadapan petugas komplotan ini mengaku tidak hanya melakukan aksi pencuriannywla di wilayah Sidoarjo saja. Namun, juga di sejumlah daerah lainya seperti wilayah Mojokerto, Gresik, Surabaya, dan Jombang.

"Keduanya memang komplotan spesialis pencuri scaffolding. Keduanya beraksi di kota-kota lainnya diluar Sidoarjo," imbuhnya.

Sementara dalam kasus pencurian ini, kata Supratman korban mengalami kerugian sekitar Rp 27 juta. Sedangkan Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan petugas diantaranya satu unit Mobil Daihatsu bernopol L 8030 BF, uang tunai Rp 3 juta dan sebuah HP Samsung.

"Kini kedua tersangka masih dalam proses pemeriksaan. Keduanya dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. Waw