Pastikan Kesehatan, Pemkab Sidoarjo Sediakan Lapak Resmi Penjualan Hewan Kurban Bagi Pedagang


Pastikan Kesehatan, Pemkab Sidoarjo Sediakan Lapak Resmi Penjualan Hewan Kurban Bagi Pedagang SIDAK - Wabup Sidoarjo Subandi, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dan Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf Masarum Djatilaksono sidak kesehatan hewan kurban di perumahan Pondok Candra, Desa Tambaksumur, Kecamatan Waru, Rabu (06/07/2022).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo menyediakan lapak resmi penjualan hewan kurban di 18 kecamatan. Penyediaan lapak bagi pedagang hewan kurban ini menjadi salah satu cara untuk memastikan peredaran hewan kurban di Sidoarjo dalam kondisi sehat.

Hewan kurban yang dijual di belasan lapak itu dipantau kesehatannya oleh Dinas Pangan dan Pertanian, Pemkab Sidoarjo. Salah satu lapak resmi penjualan hewan kurban Kecamatan Waru di Sidak Forkopimda Sidoarjo, Rabu (06/07/2022).

Kedatangan Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Subandi serta Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dan Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf Masarum Djatilaksono ingin memastikan langsung kesehatan hewan kurban yang dijual di lapak yang menempati lahan perumahan Pondok Candra, Desa Tambaksumur, Kecamatan Waru itu aman.

"Seluruh hewan kurban yang dijual di lapak resmi penjualan hewan kurban Kecamatan Waru dalam kondisi sehat. Tidak tanda Penyakit Mulut Kuku (PMK) pada hewan kurban yang dijual. Kami Sidak untuk mengecek kondisi hewan kurban baik sapi maupun kambing kondisinya sehat. Alhamdulillah semua dalam kondisi baik dan sehat," ujar Subandi.

Selain itu, Subandi menjelaskan Pemkab Sidoarjo akan selalu memantau kesehatan hewan kurban di dalam lapak resmi penjualan hewan kurban. Tujuannya agar masyarakat tidak perlu khawatir akan kesehatan hewan kurban yang dibeli di lapak resmi ini. Pengawasan juga dilakukan di setiap kecamatan.

"Tim pengawasan kesehatan hewan Sidoarjo juga akan segera melakukan pengobatan kalau ditemukan hewan kurban bergejala PMK. Di seiap kecamatan ada lapak resmi dan pengawasannya dilakukan masing-masing camat," imbuh mantan Kades Pabean, Kecamatan Sedati ini.

Subandi menyarankan penjual hewan kurban di pinggir jalan untuk menempati lapak yang disediakan Pemkab Sidoarjo. Dengan begitu akan mudah dilakukan pengawasan kesehatan hewan kurban yang dijual. Pemkab Sidoarjo akan menindak penjual hewan kurban di pinggir jalan yang tidak berizin.

"Langkah ini untuk menjaga penyebaran penularan wabah PMK tidak terjadi pada hewan kurban yang dijual di Sidoarjo. Kalau pedagang hewan kurban tidak ada surat ya tidak diperbolehkan jualan. Kami ingin menjaga penularan wabah PMK tidak terjadi di Sidoarjo," tegasnya.

Sementara Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro juga meminta agar penjual hewan kurban menempati lapak resmi yang disediakan Pemkab Sidoarjo. Pihaknya, akan melakukan penyekatan pengiriman hewan kurban dari daerah lain. Tujuannya, untuk memantau kesehatan hewan kurban yang akan dijual di Sidoarjo.

"Kami tidak melarang pengiriman hewan kurban dari daerah lain asalnya hewan kurban itu sehat. Nantinya penjual hewan kurban akan diarahkan untuk menjual di lapak yang disediakan Pemkab Sidoarjo. Karena penyekatan masih berlangsung di sejumlah titik pos tertentu. Disitu akan ditanyakan sapi-sapi itu akan dijual kemana dan akan diarahkan ke titik penjualan yang disediakan di setiap kecamatan," tandasnya. Hel/Waw