Paripurna Pertama Usai Lebaran, Dewan Bahas 3 Raperda Inisiatif


Paripurna Pertama Usai Lebaran, Dewan Bahas 3 Raperda Inisiatif PARIPURNA - Ketua DPRD Sidoarjo, Sullamul Hadi Nurmawan dan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah memimpin jalannya Rapat Paripurna pertama usai Hari Raya Idul Fitri 2019, Selasa (11/06/2019) petang.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pascalibur Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah, DPRD Sidoarjo langsung bekerja. Sebelum bekerja, terlebih dahulu para wakil rakyat ini melakukan halal bihalal dengan Bupati Sidoarjo, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) dan jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Seusai acara itu, dewan menggelar pengajuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisitif. Diantaranya Raperda Badan Usaha Desa (Bumdes), Raperda Retribusi Tera Ulang dan Raperda Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Uji KIR).

Juru Bicara (Jubir) Raperda Inisiatif Dewan untuk Raperda Bumdes, Ali Masykuri mengatakan sejumlah desa di Indonesia dan di Sidoarjo harus dibuatkan payung hukum melalui Raperda. Hal ini untuk menampung karakteristik dan potensi desa. Karenanya desa diberikan hak untuk membuat peraturan sendiri.

"Raperda Bumdes dibuat Perda Bumdes untuk menampung polaritas sebagai pedoman mengembangkan potensi desa dan membangun kemandirian desa. Ini untuk kemakmuran dan kesejahteraan pembangunan desa," terang Ali Masykuri Jubir asal Partai Nasdem ini, Selasa (11/06/2019) petang.

Seusai Jubir Raperda Inisiatif Bumdes, Ali Masykuri selesai memberikan laporannya, Ketua DPRD Sidoarjo, Sullamul Hadi Nurmawan melanjutkan dengan agenda pengajuan Raperda Retribusi Tera Ulang Disperindag dan Raperda Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Uji Kir) Dishub Pemkab Sidoarjo.

"Selanjutnya Bupati Sidoarjo memberikan penyampaian nota tiga Raperda Inisiatif Dewan itu. Yakni Raperda Bumdes, Raperda Retribusi Tera Ulang dan Raperda Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Rapat paripurna yang dihadiri sekitar 40 anggota dewan secara terbuka dan dibuka untuk umum," ungkap Gus Wawan.

Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah dalam sambutannya berharap semoga pembahasan tiga Raperda ini mendapat ridho dari Allah SWT. Karena itu, pembuatan peraturan dan tata tertib diundangkan dalam perundang-undangan.

"Pembentukan Perda dimulai dari pembahasan, perencanaan dan penciptaan serta pemberlakuan. Fungsi daripada DPRD sebagai pembentuk peraturan juga diperbolehkan mengajukan usul peraturan (inisiatif) sebagai penyeimbang pemerintah yang good government (pemerintahan yang baik)," pintahnya.

Sementara seusai rapat paripurna, Kepala Dishub (Dinas Perhubungan), Dr M Bahrul Amig menegaskan Raperda Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Sidoarjo, akan dibuatkan seperti smart card. Sistem konvensional akan diubah menjadi sistem modern.

"Semua akan terkoneksi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Buku uji kir akan diganti dengan smart card," tandasnya. Waw