OTT di Lapas Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu, Tiga Orang Diamankan Polresta Banyuwangi  


OTT di Lapas Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu, Tiga Orang Diamankan Polresta Banyuwangi   OTT - Lapas Kelas IIA Banyuwangi kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), Senin (05/09/2022) petang.

Banyuwangi (republikjatim.com) - Lapas Kelas IIA Banyuwangi kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu. Kali ini, petugas Lapas yang dipimpin Wahyu Indarto itu melakukan penggagalan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), Senin (05/09/2022) petang.

Seorang kurir yang akan mengirimkan paket sabu-sabu ke dalam Lapas ini diamankan setelah tertangkap tangan akan menyelundupkan sabu-sabu di dalam sebuah bungkus rokok. Narkoba itu, rencananya dimasukkan dengan cara dititipkan kepada salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial S.

Kakanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji mengungkapkan terbongkarnya upaya penyelundupan ini berawal saat petugas melakukan kegiatan penggeledahan rutin.

"Saat petugas menggeledah sarana asimilasi, ditemukan ponsel yang disimpan di dalam loker," ujar Zaeroji kepada republikjatim.com, Selasa (06/09/2022).

Setelah ditelisik, ternyata ponsel itu milik S. Pria berusia 26 ini salah seorang warga binaan dengan perkara perlindungan anak yang dalam keseharian memang mengikuti program asimilasi di area itu. Berdasarkan hasil pengembangan dan pemeriksaan, dalam ponsel itu ditemukan sebuah percakapan akan ada kiriman narkoba yang akan diselundupkan ke dalam Lapas Banyuwangi.

"Petugas kemudian berkoordinasi dengan Satuan Resnarkoba Polresta Banyuwangi untuk bersama-sama mengungkap upaya penyelundupan yang akan dilakukan jaringan itu," imbuhnya.

Seketika petugas pun merencanakan operasi tangkap tangan. Bak gayung bersambut, sekitar 30 menit kemudian, seorang pria berinisial RP mendatangi S di sarana asimilasi dengan mengendarai sepeda motor. Dengan dibantu anggota Satuan Resnarkoba Polresta Banyuwangi, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

"Berdasarkan hasil penangkapan, ditemukan sebuah paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang diselipkan dengan rapi dalam bungkus rokok dengan berat 0,7 gram," papar Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto.

Petugas lalu mengamankan S dan RP untuk dimintai keterangan lebih lanjut. RP tak dapat mengelak dan mengakui barang terlarang itu, rencananya akan dikirimkan kepada WBP lain dengan inisial DP.

"DP saat ini yang menjalani pembinaan di Lapas Banyuwangi dengan perkara penyalahgunaan narkotika," tegas Wahyu.

Petugas menggeledah kamar DP dan mengamankan sebuah ponsel yang digunakan pria 30 tahun untuk memesan barang haram itu. Saat ini, baik S maupun DP mendapatkan sanksi khusus. Keduanya ditempatkan di straft sel. Sedangkan RP diamankan ke Polresta Banyuwangi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami sudah menyerahkan kasus ini kepada Satuan Resnarkoba Polresta Banyuwangi untuk pengembangan. Kami siap bersinergi dengan Polri. Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberantas peredaran gelap narkoba di dalam Lapas Banyuwangi," pungkasnya. Kem/Hel/Waw