Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah, Pemkab Sidoarjo Pasang 200 Alat Perekam Transaksi


Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah, Pemkab Sidoarjo Pasang 200 Alat Perekam Transaksi SOSIALISASI - Ratusan pengusaha hotel, restoran, hiburan dan (BPPD) Pemkab Sidoarjo mengikuti sosialisasi Program Pencegahan Korupsi Dan Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah melalui Pemasangan Alat Perekam Transaksi Obyek Pajak, Selasa (03/12/2019).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Ratusan pengusaha hotel, restoran, hiburan dan pengusaha parkir diundang Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo mengikuti sosialisasi Program Pencegahan Korupsi Dan Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah melalui Pemasangan Alat Perekam Transaksi Obyek Pajak, Selasa (03/12/2019). Penerimaan Pajak Daerah pada sektor penerimaan pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan Parkir memiliki kontribusi cukup besar untuk menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sidoarjo.

Dalam rangka menaikkan pendapatan pajak daerah Tahun 2020, Pemkab Sidoarjo akan memasang 200 alat perekam (pemantau) transaksi objek pajak daerah. Pemasangan 200 alat perekam transaksi dimaksudkan untuk mencegah dan mengatasi kebocoran penerimaan pajak daerah.

Saat ini diperkirakan jumlah hotel dan restoran mencapai 800 titik. Targetnya, oleh Badan Pelayanan Pajak semua akan dipasang alat perekam transaksi.

"Setiap obyek pajak akan dipasang alat perekam transaksi. Tujuannya mencegah kebocoran. Tahap pertama akan dipasang 200 titik obyek pajak," ujar Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo, Joko Santosa kepada republikjatim.com, Selasa (03/12/2019).

BPPD Pemkab Sidoarjo, kata Joko sudah bekerjasama dengan Bank Jatim. Rencananya pajak yang terpotong secara otomatis itu akan masuk langsung ke rekening kas daerah. Tahun 2019 target pajak daerah Rp 1,9 triliun. Akhir November penerimaan pajak daerah sudah mencapai Rp 950 miliar.

"Realisasi pajak daerah Tahun 2018 sebesar Rp 961 miliar lebih. Ini menyumbang 56,56 persen dari realisasi penerimaan pendapatan daerah tahun 2018 sebesar Rp 1,7 triliun," tegasnya.

Sementara Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah dengan adanya alat perekam transaksi, pemda dan pengusaha dapat memantau omset dan besaran pajak yang harus dibayarkan.

"Pemasangan alat perekam transaksi ini akan mewujudkan transparansi dalam pemungutan pajak. Pengusaha dan pemda bisa sama-sama mengetahui. Seluruh obyek pajak hotel ,restoran dan hiburan akan dipasang alat perekam," paparnya.

Sementara Wakil Ketua KPK RI, Basaria Panjaitan hadir bersama Koordinator Wilayah VI Koordinasi dan Supervisi dan Pencegahan (KORSUPGAH) KPK RI, Asep Rahmat Suanda. Basaria mengatakan KPK membantu pemerintah daerah. Salah satu action plan membantu bagaimana para kepala daerah meningkatkan pendapatan daerahnya. Salah satunya meningkatkan pajak, khususnya pajak hotel dan restoran.

"Secara real time akan bisa dipantau pendapatan pajak. Para pengusaha tidak perlu khawatir karena ini hanya mengambil pajak yang diberikan masyarakat ke mereka (hotel dan restoran). Transparansi ini harus dicoba dengan benar. Biar pengusaha bekerja dengan baik dan tidak boleh lagi ada yang minta-minta diluar pajak yang harus dibayarkan," paparnya.

Basaria mengapresiasi dan mendukung langkah Pemkab Sidoarjo dalam penerapan pemasangan alat perekam transaksi.

"Pemasangan alat perekam transaksi akan mencegah terjadinya korupsi," tandasnya. Waw