Korwil Pendidikan Krembung Layangkan Surat Kronologi Ke Dindik Sidoarjo


Korwil Pendidikan Krembung Layangkan Surat Kronologi Ke Dindik Sidoarjo Kepala Kantor Kowil Pendidikan Krembung, Ilyas saat di ruang kerjanya.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kepala Kantor Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Krembung, Ilyas mengirimkan surat kronologis pemasangan dan dirobohkannya papan bertuliskan Aset Pemerintah Kabupaten Sidoarjo ke Dinas Pendidikan (Dindik) Pemkab Sidoarjo. Ini menyusul, papan itu ditancapkan orang tidak dikenal di depan kantor Korwil Pendidikan Krembung. Bahkan sempat mengundang kemarahan warga Desa Krembung, Kecamatan Krembung.

"Kami sudah membuat surat kronologis awal warga datang sampai membongkar papan aset itu. Semua sudah kami tulis dan dikirim ke Dinas Pendidikan Pemkab Sidoarjo. Apalagi, itu permintaan dinas agar dapat diketahui kondisi kejadian sebenarnya," kata Kepala Kowil Pendidikan Krembung, Ilyas kepada republikjatim.com, Selasa (03/12/2019).

Ilyas mengaku lahan yang ditempati kantornya itu, sebelumnya Kantor Kecamatan Krembung. Kemudian pindah menjadi kantor UPTD Pendidikan. Setelah UPTD dibubarkan menjadi Kantor Korwil Krembung hingga saat ini.

"Sebenarnya lahan ini aset Desa Krembung. Termasuk lapangan, puskesmas, pasar dan lahan kosong di sebelah timur pasar," imbuhnya.

Menurut Ilyas, dalam kasus ini pihaknya tidak menyalahkan siapa-siapa. Namun saat pemasangan papan aset itu, dirinya tidak tahu dan tidak ada pemberitahuan lebih dahulu. Saat pemasangan papan aset, dirinya sedang mengikuti penataran selama 4 hari di Trawas, Mojokerto.

"Seandainya orang yang memasang itu bersama truknya membawa surat-surat pemasangan dan bertemu dengan pihaknya kemungkinan akan dilarang dan harus meminta izin dulu ke desa," tegasnya.

Hal ini, kata Ilyas lantaran dirinya merasa kaget melihat massa turun dari bus. Kemudian mendatangi kantor Korwil Pendidikan Krembung dan merobohkan serta merusak papan aset itu.

"Beruntung ada Kepala Desa (Supandi). Dia langsung memediasi warga dengan Kecamatan, Polsek dan warga Desa Krembung. Intinya lahan yang ditempati kantornya adalah aset milik Desa Krembung. Kami hanya pinjam pakai bukan memilikinya," ungkapnya.

Sementara Kepala Desa Krembung, Supandi menegaskan kantor Korwil Pendidikan Krembung itu aset milik Desa Krembung. Hal itu sesuai surat-surat dan nomor persil yang ada. Sedangkan di masa kantor Kecamatan Krembung dulu, sifatnya hanya pinjam pakai.

"Kepala Kantor Korwil Pendidikan Krembung sudah kami arahkan untuk memperbaruhi surat-surat pinjam pakai ke desa. Silahkan dipakai perkantoran atau lainnya, tetapi surat-suratnya harus diperjelas. Agar hal itu dapat diketahui masyarakat Desa Krembung. Karena tanah itu memang aset milik Desa Krembung", tandasnya. Yan/Waw