Oknum Wartawan Diduga Peras Manajemen X2 Karaoke Ditahan Polisi


Oknum Wartawan Diduga Peras Manajemen X2 Karaoke Ditahan Polisi DITAHAN - Tersangka Slamet Maulana (33) warga Wonokromo, Surabaya ditahan tim Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo karena dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap manajemen X2 Karaoke Taman Pinang Indah, Kamis (28/06/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Seorang oknum wartawan Slamet Maulana (33) alias Ade warga Taman Hayam Wuruk, Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya diringkus anggota Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo. Tersangka ditahan karena terlibat dugaan pencemaran nama baik dan dugaan pemerasan terhadap manajemen X2 Karaoke di ruko Taman Pinang Indah (TPI) Blok A2 Nomor 16, Kelurahan Lemahputro, Kecamatan Sidoarjo.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 3 file screenshoot, 4 print out berita media Liputan Indonesia, 6 print out berita media Berita Rakyat, 4 print out berita Surabaya Post Kota, 11 screenshoot WA dari tersangka, 6 file screenshoot WA dari Indah dan 6 lembar print out screenshoot WA dari Indah.

Selain itu, sebuah HP merek Xiaomi warna hitam, sebuah HP merek Xiaomi Note 4 warna rose gold serta sebuah HP merek Samsung tipe S8 warna hitam, sebuah HP merek Sony Xperia warna putih, dan sebuah kartu Pers Berita Rakyat.

"Tersangka dijerat pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 dan atau pasal 45 ayat 4 jo pasal 27 ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan atau pasal 310 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan atau pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," terang Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Himawan Bayu Aji kepada republikjatim.com, Kamis (28/06/2018).

Lebih jauh Himawan menguraikan jika yang membuat tersangka ditahan bukan mengenai beritanya lantaran manajemen X2 sudah memberikan hak jawab. Namun disebabkan perilaku pribadi tersangka. Yakni adanya dugaan unsur pemerasan Rp 15 juta. Selain itu, foto perempuan yang membuka pakaiannya lokasinya bukan di tempat karaoke X2. Melainkan tempat karaoke lainnya. Hal ini sudah diklarifikasi manajemem X2 sebagai pelapor.

"Proses penyidikan sesuai tahapan hingga menetapkan tersangka Slamet Maulana alias Ade. Ini terkait perilaku pribadi bukan beritanya. Karena dokumen elektronik yang mengandung unsur pemerasan," imbuhnya.

Himawan mengungkapkan berkas perkara ini sudah tahap 1 dan P21. Dalam waktu dekat bakal digelar tahap 2 dan sekaligus menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo.

"Tahap 2 segera dilimpahkan berkas dan tersangkanya ke JPU," tegasnya.

Sementara tersangka Slamet Maulana mengaku sudah mengecek sebelum memberitakan.

"Saya investigasi sendiri," tandasnya. Waw