Ngaku Satpam, Warga Krian Rampas HP Pelajar di Candi


Ngaku Satpam, Warga Krian Rampas HP Pelajar di Candi PERAMPAS - Tersangka perampasan Hand Phone (HP), Agus Suwandak Melani beserta barang buktinya di Polsek Candi, Minggu (21/01/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tersangka Agus Suwandak Melani pria asal RT 03, RW 01, Desa Terungwetan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo ini terpaksa dijebloskan ke ruang tahanan oleh Unit Reskrim Polsek Candi. Pria 47 tahun ini dituding merampas 4 buah Hand Phone (HP) berbagai merek sekaligus dari tangan korban, Brian Agus Saputra (17) pelajar berdomisili di RT 21, RW 05, Dusun Nyamplung, Desa Sumokali, Kecamatan Candi saat berada di kawasan Perum Haveland Desa Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

"Tersangka sudah kami amankan bersama barang buktinya," terang Kanit Reskrim, Polsek Candi, Ipda Isbahar Buamona kepada republikjatim.com, Minggu (21/01/2018).

Dari tangan tersangka, lanjut Isbahar polisi menyita 4 HP diantaranya 1 HP merek Samsung Galaxy F warna putih,1 HP merek Polytron warna hitam,1 HP merek VIVO warna hitam dan 1 HP merek Evercroos Y warna hitam yang kini disita sebagai barang bukti. Menurutnya, aksi perampasan ini dilakukan tersangka sekitar pukul 20.30 WIB. Berawal saat korban bersama temannya M Mujiono berboncengan mengendarai motor menuju kawasan Perum Haveland Desa Klurak, Kecamatan Candi. Setibanya di lokasi, mereka berdua di depan pintu gerbang perumahan menghentikan laju motor dan berhenti untuk selfi (foto).

"Saat asyik jeprat-jepret, tiba-tiba dihampiri seseorang bertubuh tegap dengan perut buncit mengendarai motor mengaku satpam. Kemudian mengambil paksa kunci motor korban beserta HPnya. Tidak hanya itu, HP milik temanya, M Mujiono juga turut diambil dan milik ketiga teman perempuannya," imbuhnya.

Paska aksi perampasan itu, tersangka hendak kabur melarikan diri. Namun diketahui anggota Polsek Candi Brigadir Junaedi yang sedang melintas hendak pulang ke rumah seusai bertugas. Langsung saja petugas ini dibantu warga sekitar menangkap tersangka. Beruntung saat tertangkap di lokasi itu tidak terjadi aksi amuk massa. Tersangka langsung diserahkan ke petugas Polsek Candi untuk proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka dijerat pasal 362 Jo 368  KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dan atau Pemerasan. Sedangkan 4 buah HP berbagai merek disita sebagai barang bukti," tegasnya.

Sementara dalam perampasan itu, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai sebesar Rp 3,5 juta.

"Motif tersangka ngaku Satpam agar para korban takut dan menyerahkan barang berharga miliknya," pungkasnya. Waw