Ngaku Polisi Sidoarjo, Residivis Achmad Purwanto Tipu Korban Hingga Puluhan Juta Rupiah Dijebloskan Tahanan Lesu


Ngaku Polisi Sidoarjo, Residivis Achmad Purwanto Tipu Korban Hingga Puluhan Juta Rupiah Dijebloskan Tahanan Lesu INTEROGASI - Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menginterogasi tersangka penipuan Achmad Purwanto yang telah menipu korbannya FAP hingga jutaan rupiah saat dipamerkan ke media, Selasa (21/12/2021) sore.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kasus penipuan berkedok mengaku anggota Polri (Polresta Sidoarjo) dilakukan Achmad Purwanto (AP) terhadap korban FAP berhasil diungkap tim Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo. Kasus penipuan ini terjadi di SPBU Desa Klurak, Kecamatan Candi, Sidoarjo pekan lalu.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan kasus penipuan ini dilaporkan korban (FAP) bermula saat dirinya mencarikan bantuan uang dengan jaminan mobil. Karena merasa takut mobil yang jadi jaminan bermasalah, korban menceritakan pada istri sirih tersangka. Namun sayangnya, diketahui korban jika tersangka adalah anggota Polri yang berdinas di Polresta Sidoarjo.

"Tersangka yang mengaku sebagai anggota Polri (Polresta Sidoarjo) ini membuat korban menceritakan persoalannya dengan harapan dapat dibantu tersangka. Lalu tersangka meminta uang Rp 13 juta kepada korban sebagai biaya menyelesaikan permasalahan yang dialami korban. Namun, korban hanya dapat memenuhi Rp 8,5 juta saja yang disetor ke tersangka," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada republikjatim.com, Selasa (21/12/2021) sore.

Kemudian korban (FAP) pun setor uang kepada tersangka tersangka pada 16 Desember 2021 lalu di kawasan, Lingkar Timur, Desa Klurak, Kecamatan Candi, Sidoarjo. Namun, berdasar informasi yang didapat dari korban baru terungkap jika tersangka bukan anggota Polri.

"Seketika itu korban melaporkan kejadian (penipuan) yang dialaminya ke Polresta Sidoarjo," ungkap Kusumo.

Hingga akhirnya, tim Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus tersangka penipuan Achmad Purwanto. Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka sebelumnya pernah melakukan aksi serupa pada dua korban lainnya dengan nilai kerugian masing-masing Rp 50 juta.

"Tersangka ini merupakan residivis kasus pencurian. Tersangka pernah dijerat Pasal 362 KUHP pada 18 Juli 2019 dengan vonis hukuman penjara 10 bulan yang ditangani Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo," tegas mantan Wakapolresta Banyuwangi ini.

Sementara dalam kasus ini tersangka Achmad Purwanto dinilai terjerat dalam kasus penipuan berkedok anggota Polri. Tersangka dijerat ancaman hukuman sesuai pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

"Tersangka terancam hukuman paling lama empat tahun penjara," tandasnya Zak/Waw