Ngaku PNS Pemkot dan Anggota Polrestabes, Tipu Para Pencari Kerja di Tulangan


Ngaku PNS Pemkot dan Anggota Polrestabes, Tipu Para Pencari Kerja di Tulangan PENIPU - Tersangka penipuan, Suhermanto (36) warga JL Flamboyan, Desa Kepunten, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo dijebloskan ke dalam tahanan Polresta Sidoarjo karenan menipu 4 korbannya, Selasa (06/11/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim penyidik Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo berhasil menangkap dan mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan tersangka Suhermanto (36) warga JL Flamboyan Desa Kepunten, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo. Tersangka ditangkap karena menipu 4 korbannya yang dijanjikan bakal dijadikan Juru Parkir Bandara Internasional Juanda dan karyawan Gudang Garam.

Para korban ini, sudah memenuni syarat pelicin yang diminta tersangka. Yakni menyerahkan uang tunai senilai Rp 4 juta hingga Rp 6 juta per orang. Namun paska menyerahkan uang pelicin itu, hingga kini para korban tak kunjung bekerja hingga melaporkan tersangka ke polisi.

"Untuk melancarkan aksinya mengaku ke para korbannya sebagai PNS Pemkot Surabaya dan atau anggota Polrestabes Surabaya. Tujuanya agar para korbannya percaya," terang Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris kepada republikjatim.com, Selasa (06/11/2018).

Selain mengamankan tersangka, lanjut Harris polisi juga berhasil mengamankan barang bukti. Diantaranya, satu lembar surat perjanjian antara tersangka dan pelapor serta saksi korban lain ter tanggal 13 Juli 2018. Selain itu mengamankan sejumlah pakaian (seragam) yang digunakan kedok menipu. Yakni mulai seragam PNS dan Polisi.

"Tersangka diamankan di ruang tamu rumah korban, O (22) warga Dusun Kepodang, Desa Kepadangan, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo. Tersangka tak bisa berkutik saat diamankan. Karena korbannya tidak hanya satu orang," imbuhnya.

Harris mengungkapkan tersangka sudah menipu 4 korban. Para korban itu sudah diperiksa polisi. Namun dalak perkembangannya, ada korban lain yang mengaku kena tipu tersangka. Akan tetapi, para korban baru itu masih dalam penyelidikan, karena buktinya belum lengkap.

"Sebebarnya, para korban ini sudah sering menagih janji kepada tersangka soal pekerjaan yang dijanjikan. Tetapi, para tak kunjung masuk kerja. Karena itu korban curiga dan merasa ditipu hingga melaporkan ke polisi," tegasnya.

Sementara dalam kasus ini, tersangka bakal dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

"Tersangka ini menipu korban agar cepat mendapatkan uang yang dibutuhkan," tandasnya.

Sementara itu, tersangka Suhermanto hanya tertunduk lesu saat dipamerkan dalam konferensi pers di depan gedung Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo itu. Waw