Ngaku Anggota BNN, Arek Ngawi Embat Dua Motor Korban


Ngaku Anggota BNN, Arek Ngawi Embat Dua Motor Korban KOMPLOTAN - Tiga komplotan penipuan termasuk salah satunya tersangka Eko Setiawan (25) warga asal Ngawi yang menyaru sebagai anggota BNN berhasil menggondol motor para korbannya, Minggu (14/04/2019).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sedikitnya 3 komplotan penipuan dan penggelapan sekaligus penadah berhasil diringkus anggota Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo. Ketiga tersangka diringkus di lokasi yang berbeda-beda.

"Para tersangka ini tugasnya berbeda-beda. Satu tersangka sebagai pelaku penipuan dan dua lainnya penadah barang hasil penipuan," terang Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris kepada republikjatim.com, Minggu (14/04/2019).

Lebih jauh, Harris menceritakan tersangka yang ditangkap pertama dari komplotan ini adalah Eko Setiawan alias Eza. Pemuda 25 tahun warga asal Ngawi ini kerap mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) yang bertugas di Polda. Pemuda yang tinggal di Perum Sidokare Indah ini, Sidoarjo berhasil menipu dam memperdayai sejumlah korbannya.

"Atas aksi tersangka penipuan dan penggelapan itu ada 2 korban yang melapor ke polisi," imbuhnya.

Korban pertama, kata Harris adalah Ibnu Akbar Maulana Rizky (21) warga Jojoran Baru, Kecamatan Gubeng, Surabaya. Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat L 3409 AB akibat ulah tipu muslihat tersangka Eza. Caranya, Eza yang mengaku sebagai anggota BNN berdalih hendak membuka warung kopi. Kemudian menawarkan korban untuk dijadikan pekerja di warungnya. 

"Seketika korban diajak ke Sidoarjo dengan dalih melihat langsung lokasi warung. Namun kemudian, motor korban dipinjam dengan alasan untuk ke Polresta Sidoarjo. Termasuk ponsel Samsung milik adik korban juga dibawa tersangka. Selanjutnya, tersangka menghilang dan tidak bisa dihubungi. Korban kemudian melapor ke polisi," ungkapnya.

Korban kedua dari anggota BNN gadungan ini adalah seorang perempuan, Ratnawati (27) warga Desa Magersari, Kecamatan Sidoarjo. Korban kehilangan motor Honda Beat W 6784 UK miliknya yang dibawa kabur tersangka. Kasus penipuan kedua ini terjadi di Perum Sidokare. Awalnya tersangka mengajak korban ke rumah sakit di Surabaya untuk menjenguk orangtuanya yang sedang dirawat. Tapi dalam perjalanan, korban dibawa ke rumah Andik Sugiarto warga Desa Kragan, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. 

"Tanpa sepengetahuan korban, motor digadaikan ke Andik seharga Rp 2 juta. Tersangka berdalih motor dititipkan di situ, kemudian ke Surabaya dengan naik taksi online," tegasnya.

Sementara itu, berdasar laporan kedua korban itu, polisi kemudian menyelidiki perkara penipuan itu. Hasilnya, polisi berhasil menangkap ketiga tersangka. Yakni Eza yang mengaku anggota BNN gadungan serta dua rekannya Andik Sugiarto dan Saifullah warga asal Sampang, Madura. Saat ini tersangka Eza ditetapkan tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan. Sementara kedua rekannya ditetapkan tersangka karena sebagai penadah barang hasil penipuan.

"Ketiga tersangka sudah ditahan di Polresta Sidoarjo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kami juga masih berusaha mengembangkan perkara ini. Termasuk menyelidiki apakah ada korban lain atau aksi kejahatan lain yang dilakukan ketiga tersangka ini," pungkasnya. Waw