Mucikari Waria Asal Mojosari Diringkus Polisi Jajakan 1 Mahasiswi dan 2 Siswi SMA ke Para Hidung Belang Rp 1,2 Juta


Mucikari Waria Asal Mojosari Diringkus Polisi Jajakan 1 Mahasiswi dan 2 Siswi SMA ke Para Hidung Belang Rp 1,2 Juta DITANGKAP - Mucikari waria Bella Aristha warga Mojosari, Kabupaten Mojokerto saat digelandang petugas Satuan Reskrim Polres Mojokerto untuk ditahan, Selasa (14/12/2021).

Mojokerto (republikjatim.com) - Seorang mucikari waria Ivan Jadid Zamorano alias Bella Aristha (23) ditangkap petugas Satuan Reskrim Polres Mojokerto. Mami dari 3 penjajah bisnis lendir ini ditangkap usai menjajakan dua cewek masih SMA dan satu mahasiswi hanya bisa menundukkan kepala saat digelandang anggota tim Satuan Reskrim Polres Mojokerto di rumah kos Desa Randubango, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Kini, mami berparas cantik ini harus tidur di Hotel Prodeo Polsek Mojosari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka diamankan di kosnya. Kemudian, ketiga anak buahnya dapat diselamatkan dari jeratan prostitusi terselubung. Ketiga korban ini KSAY, EDS als S dan SNM als SBS di Mojosari," ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Andaru Rahutomo kepada republikjatim.com, Selasa (14/12/2021).

Modus tersangka (Bella Aristha) ini mengait ketiga perempuan belia dengan merayu. Yakni dengan iming-iming pekerjaan gaji jutaan. Ditambah bonus fasilitas penginapan, kosmetik dan uang makan. Sedangkan penangkapan, kata Andaru, berawal dari anggotanya yang mendapatkan informasi jika terdapat praktek prostitusi di wilayah Kecamatan Mojosari. Bahkan jam terbangnya sampai ke wilayah Gresik dan Tretes, Pasuruan.

"Karena itu, anggota tim Reskrim Polres Mojokerto melakukan penyelidikan. Diketahui terdapat seorang madam atau waria yang mengeksploitasi anak di wilayah hukumnya hingga tersangka diamankan anggotanya itu," ungkapnya.

Mucikari ini, lanjut Andaru mempekerjakan ketiga korban sejak bulan Mei 2021 hingga awal Desember 2021 dengan lokasi yang berbeda-beda. Diantaranya, wilayah Mojosari, Tretes, hingga Gresik. Ketiga korban dipekerjakan sebagai Pemandu Lagu (PL) dan Pekerja Seks Komersial (PKS) oleh tersangka. Dua diantara korban merupakan anak dibawah umur warga Kecamatan Mojosari. Yakni, EDS als S (16) masih berstatus pelajar SMA dan SNM als SBS (17) yang sudah putus sekolah. Sedangkan, satu korban lainnya KSAY (18) dan berstatus mahasiswa.

"Modus operandi tersangka awalnya korban hanya diajak menemani sebagai Pemandu Lagu (PL) di tempat kosnya, hiburan malam atau tempat lainnya. Lama-lama berlanjut di tempat tidur dengan kata lain dipekerjakan menjadi PSK," tegasnya.

Tersangka kata Andaru memasang tarif yang ditawarkan berkisar antara Rp 400.000 - Rp 1,2 juta. Hasil transaksi eksploitasi anak ini kemudian diserahkan korban kepada tersangka untuk memenuhi kebutuhan kos, biaya makan serta alat kecantikan ketiga korban dan tersangka.

"Mucikari ini dikenai hukuman pasal berlapis. Yakni pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 83 Jo 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara," tandasnya. Zak/Waw