Motor Tersenggol Mobil, Jambret Arek Krian Nyaris Dimassa


Motor Tersenggol Mobil, Jambret Arek Krian Nyaris Dimassa NYARIS DIMASSA - Tersangka penjambretan yang nyaris dimassa, Adi Bagus Prasetyo warga Desa Tropodo, Kecamatan Krian bersama barang buktinya diamankan di Polsek Balongbendo seusai ditangkap dan nyaris diamuk warga, Kamis (15/02/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Paska kasus penjambretan di wilayah hukum Polsek Prambon, kali ini terjadi kasus penjambretan yang nyaris sama. Namun penjambretan di Jalan Raya Desa Bakalan Wringinpitu, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo ini barang buktinya sebuah Hand Phone (HP).

Korbannya adalah Arlina Dwi Ayuni (22) warga Desa Terungkulon, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Sedangkan tersangka penjambretan dan perampasan HP itu Adi Bagus Prasetyo (26) warga Dusun Klagen, Desa Tropodo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.

Tersangka berhasil ditangkap warga dan nyaris dimassa karena motor yang ditumpanginya jatuh tersenggol mobil. Beruntung nyawa tersangka terselamatkan dan kini ditahan di Polsek Balongbendo bersama sejumlah barang buktinya. Diantaranya sebuah HP merek Oppo A37 dan satu unit motor Honda Mega Pro 160 warna hitam Tahun 2006 bernopol W 4243 Y yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksi penjambretannya.

"Tersangka dan barang buktinya sudah diamankan untuk proses lebih lanjut," terang Kapolsek Balongbendo, Kompol Sutriswoko kepada republikjatim.com, Kamis (15/02/2018).

Sutriswoko menceritakan kasus penjambretan dan perampasan itu bermula saat korban yang mengendarai motor Yamaha Mio warna biru dengan bernopol W 6357 TT berjalan dari arah barat ke timur. Tepat di TKP korban menerima telepon. Sambil tetap berkendara korban mengeluarkan HP Oppo A37 miliknya dari dalam tas dan hendak mengangkat telepon itu. Tiba-tiba ada tersangka yang mengendarai motor Honda Mega Pro 160 warna hitam bernopol W 4243 Y langsung merampas HP dari tangan korban. Seketika korban pun berteriak "maling-maling".

"Teriakan korban membuat warga sekitar berdatangan menolong. Saat itu beberapa warga mengejar tersangka yang kabur. Sesampainya di JL Desa/ Balongbedo di belakang RSU Anwar Medika Balongbendo motor tersangka terserempet mobil dan terjatuh hingga ditangkap warga itu. Beruntung tersangka tidak jadi amukan warga," tegasnya.

Sementara tersangka bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Waw