Minim Anggaran Pengadaan, 800 Objek Pajak Restoran di Sidoarjo Baru Terpasang 304 Alat Perekam Transaksi Online


Minim Anggaran Pengadaan, 800 Objek Pajak Restoran di Sidoarjo Baru Terpasang 304 Alat Perekam Transaksi Online SIDAK - Sejumlah anggota dan pimpinan DPRD Sidoarjo menggelar sidak ke salah satu rumah makan di JL Taman Pinang Indah, Sidoarjo karena dianggap tidak menggunakan alat perekam pajak, Jumat (25/08/2023).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sejumlah anggota dan pimpinan DPRD Sidoarjo menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah rumah makan dan restoran. Sidak ini untuk memastikan ratusan rumah makan dan restoran sebagai objek pajak di Sidoarjo sudah terpasang alat perekam pajak.

Namun berdasarkan hasil sidak itu, belum seluruhnya rumah makan dan restoran di Sidoarjo terpasang alat perekam pajak. Hal ini selain minimnya anggaran pengadaan alat perekam pajak juga disebabkan adanya beberapa rumah makan dan restoran enggan memasang alat perekam pajak yang disediakan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPBD) Pemkab Sidoarjo itu.

Padahal, program optimalisasi pajak restoran menjadi bagian dari program peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. Bahkan BPPD Pemkab Sidoarjo juga sebagain besar sudah memasang rayuan alat perekam pajak restoran dan rumah makan itu secara online.

Sayang, dalam realitanya tidak semua restoran menyetorkan pendapatan pajaknya sesuai regulasi. Saat ini, masih banyak ditemukan rumah makan dan restoran yang berbuat curang tidak melaporkan perolehan pajaknya itu.

Sebagai upaya antisipasi dugaan kebocoran PAD dari sektor pajak restoran dan rumah makan itu, anggota dan pimpinan DPRD Sidoarjo menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah restoran dan rumah makan. Salah satunya Sidak ke Lesehan Joyo yang ada di JL Raya Taman Pinang Indah (TPI) Sidoarjo.

Sidak ini melibatkan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Bambang Riyoko dan Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, Bambang Pujianto. Para wakil rakyat ini melihat langsung alat perekaman pajak di rumah makan itu sekaligus memastikan tidak adanya dugaan kecurangan pajak pendapatan restoran dan rumah makan.

"Sidak ini untuk memastikan alat perekam transaksi pajak di restoran berjalan dengan baik. Selama sidak memang belum ada temuan yang menyimpang atau signifikan," ujar Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, Bambang Pujianto Jumat (25/08/2023).

Selain itu, dalam sidak kali ini para wakil rakyat itu didampingi Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo Ari Suryono. Menurut Bambang tidak semua objek pajak restoran saat ini mau memasang alat perekam transaksi secara elektronik yang bisa menentukan nilai besaran pajak restoran.

"Ini karena alat perekam transaksi pajak memang jumlahnya masih sangat terbatas. Berdasarkan datanya, dari 800 objek pajak restoran dan rumah makan di Sidoarjo, saat ini baru 304 restoran yang terpasang alat perekam transaksi elektronik pajak online itu," ungkapnya.

Politisi Partai Gerindra ini berharap ke depan seluruh restoran dan rumah makan sebagai objek pajak di Sidoarjo harus sudah terpasang alat perekam transaksi elektronik itu. Meski pun saat ini Kendalanya masih pada besaran nilai anggaran untuk pengadaan (pembelian) alat perekam itu.

"Kalau memungkinkan akan kami dorong penyediaan anggarannya pada PAK APBD Tahun 2023 besok atau saat pembahasan APBD Tahun 2024 mendatang," tegas Bambang.

Sementara itu Bambang berharap Perda No 6 Tahun 2021 tentang Pajak Restoran dan Rumah Makan itu dapat benar-benar dijalankan dan direalisasikan. Hal ini karena menjadi bagian dari upaya peningkatan PAD Kabupaten Sidoarjo.

"Kami berharap semua restoran di Sidoarjo sudah dipasang alat perekam transaksi elektronik online itu," pintanya.

Sementara Kepala BPBD Pemkab Sidoarjo, Ari Suryono menegaskan saat ini Pemkab Sidoarjo menetapkan target pendapatan pajak restoran Tahun 2023 sebesar Rp 90 miliar.

"Sekarang hingga semester pertama, realisasi pendapatan pajak restoran sudah mencapai Rp 46,9 miliar. Kami optimis target itu bisa terpenuhi," pungkasnya. Hel/Waw