Mantan Walikota Eddy Rumpoko Didakwa Terima Suap Rp 1,9 Miliar


Mantan Walikota Eddy Rumpoko Didakwa Terima Suap Rp 1,9 Miliar DIDAKWA - Mantan Walikota Batu, Eddy Rumpoko didakwa terima uang suap Rp 1,9 miliar dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jawa Timur di Juanda, Sidoarjo, Jumat (02/02/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko  mulai menjalani sidang perdana kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa Pemkot Batu Tahun 2016 hingga 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur, di Juanda, Sidoarjo, Jumat (02/02/ 2018). Dalam sidang perdana ini, pria yang akrab dipanggil ER ini didakwa menerima suap Rp 1,895 miliar dari seorang pengusaha Filiphus Djap. Uang suap sebesar itu, diterima terdakwa mulai Tahun 2016 hingga 2017 kemarin.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan terdakwa pada Mei 2016 menerima suap berupa mobil merek Toyota New Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiphus Djap. Kemudian pada Tahun 2017, terdakwa kembali disuap dengan uang Rp 95 juta dan Rp 200 juta.

"Karena sudah menerima uang suap itu, sebagai gantinya terdakwa bakal memberikan sejumlah paket proyek pekerjaan yang bersumber pada APBD Pemkot Batu," terang JPU KPK, Iskandar Marwanto saat membacakan surat dakwaan di ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor Jawa Timur, di Juanda, Sidoarjo.

Seusai pemberian mobil itu, lanjut Iskandar Marwanto, pengusaha Filiphus Djap melalui dua perusahaannya, yakni PT Dailbana Prima Indonesia dan CV Amarta Wisesa memenangi lelang tujuh proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkot Batu Tahun 2016 dengan total proyek senilai Rp 11 miliar. Kemudian di Tahun 2017, Filiphus Djap kembali memenangi proyek pengadaan pekerjaan belanja modal peralatan dan mesin untuk pengadaan meubelair  senilai Rp 5,26 miliar serta pengadaan pekerjaan pakaian dinas dan atributnya senilai Rp 1,44 miliar.

"Dalam proyek pengadaan meubelair, terdakwa melalui Ketua Kelompok Kerja Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa VI Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu, Edi Setiawan meminta fee 10 persen. Sedangkan Edi Setiawan menerima fee 2 persen dari nilai kontrak proyek itu," imbuhnya.

Sedangkan terdakwa, kata Iskandar Marwanto didakwa dengan dakwaan primer Pasal 12 huruf a dan dakwaan subsider Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Karena terdakwa menerima hadiah (suap) dalam kapasitasnya sebagai Walikota Batu dari pengusaha bernama Filipus Djap itu," tegasnya.

Sementara itu, menanggapi dakwaan JPU itu, Penasehat Hukum (PH) Eddy Rumpoko, yakni Agus Dwi Warsono menyatakan tidak bakal mengajukan eksepsi (bantahan) saat Ketua Majelis Hakim Unggul Warso Mukti, memberi kesempatan terdakwa menanggapi dakwaan JPU itu. Namun bakal langsung masuk ke persidangan pembuktian.

"Kami bakal langsung ke sidang materi pembuktian. Kami tak nengajukan eksepsi untuk membuktikan kebenaran dakwaan yang disampaikan tim JPU KPK," tandasnya.

Diketahui kasus yang menjerat mantan Walikota Batu ini bermula saat KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan bukti uang tunai Rp 300 juta di Kota Batu September 2017 lalu. Duit ini merupakan jatah fee Rp 200 juta untuk terdajwa Eddy Rumpoko dan Rp 100 juta untuk Edi Setiawan pejabat Pengadaan Pemkot Batu.

Berdasarkan hasil penyidikan KPK, total fee yang akan diterima Eddy Rumpoko sebesar Rp 500 juta. Namun Rp 300 juta lainnya dibayarkan Filiphus Djap untuk melunasi mobil Toyota Alphard politisi PDIP itu. Saat ini, majelis hakim telah memvonis pengusaha Filiphus Djap dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Waw