Mantan Dewan Ponorogo Terdakwa Ujaran Kebencian Pemilu Divonis 5 Bulan Masa Percobaan 10 Bulan


Mantan Dewan Ponorogo Terdakwa Ujaran Kebencian Pemilu Divonis 5 Bulan Masa Percobaan 10 Bulan PUTUSAN - Mantan anggota DPRD Ponorogo dari PPP, Beni Sulistyanto Bin Suyono alias Mbah Beni (63) yang diputus 5 bulan dengan masa percobaan 10 bulan di Pengadilan Negeri Ponorogo, Jumat (05/02/2021).

Ponorogo (republikjatim.com) - Mantan anggota DPRD Ponorogo dari PPP, Beni Sulistyanto Bin Suyono (63) yang menjadi terdakwa tindak pidana pemilu ujaran kebencian bernafas lega. Pria yang akrab dipanggil alias Mbah Beni ini masih tegar duduk di kursi terdakwa untuk mendengarkan putusan majelis hakim didampingi tim Penasehat Hukumnya Siswanto, Krisbiyanto Widhi Nugroho, dan Alfalachu Indiantoro.

Warga JL Ahmad Dahlan, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Ponorogo atau JL Jagadan, Kelurahan Mangunsuman Kecamatan Siman, Ponorogo diputus bersalah melakukan tindak pidana pemilu ujaran kebencian. Putusan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Bawono Efendi didampingi dua hakim anggota Albanus Asnanto dan Muhammad Bekti Wibowo.

"Menyatakan terdakwa Beni Sulistyanto bin Suyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena dengan sengaja melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan dan atau kelompok masyarakat sebagaimana dakwaan alternatif yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Bawono Efendi Jumat (05/02/2021) saat membacakan putusan persidangan.

Selain itu, Bawono menjelaskan majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 5 bulan. Namun menetapkan agar pidana itu tidak perlu dijalankan kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dari putusan hakim karena terpidana terbukti melakukan perbutan yang dapat dipidana sebelum lewat masa percobaan selama 10 bulan.

"Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 5 juta dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar maka akan diganti pidana kurungan selama sebulan. Kemudian menetapkan barang bukti untuk dimusnahkan dan HP akan dikembalikan ke saksi serta membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," imbuhnya.

Bawono dalam membacakan amar putusannya menyampaikan terdakwa tidak ditahan. Alasannya ada beberapa hal yang meringankan terdakwa. Yakni selalu berterus terang mengaku salah, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terdakwa tidak pernah dihukum.

"Apalagi, terdakwa juga sudah berusia lanjut," tegasnya.

Sementara Ketua Tim Kuasa Hukum Mbah Beni, Siswanto dari awal bersama timnya sudah memprediksi putusan yang akan dijatuhkan ke terdakwa.

"Kami sudah memprediksi sejak awal bersama tim atas vonis ini. Dengan putusan majelis ini, kami menunggu JPU menerima atau belum kami masih pikir-pikir. Kami sangat menghormati putusan majelis hakim," pungkasnya. Mal/Waw